29 May 2023

SinarHarapan.id-Malang-Sebagaimana diketahui bahwa beberapa waktu lalu Presiden RI Joko Widodo melarang bisnis baju bekas impor (thrifting).

Kebijakan tersebut diambil karena dianggap dapat mengganggu laju pertumbuhan industri ekonomi domestik, terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tekstil dan dapat memicu penularan penyakit.

Kebijakan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang. Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi mengatakan jika pihaknya akan menindaklanjuti fenomena bisnis thrifting di Kota Malang.

Diakuinya bahwa selama ini pihaknya masih belum memberikan perhatian khusus.

“Untuk thrifting ini secara umum kami belum memonitor secara intens. Kita memang masih mau mencari bagaimana perkembangannya saat ini. Di Kota Malang thrifting memang ada di sejumlah tempat,” jelasnya, Kamis (23/3/2023).

Lebih lanjut dikatakan Eko, secara ekonomi usaha thrifting di masyarakat dinilai bisa menggangu industri lokal. Bahkan bisa secara langsung menurunkan produktivitas UMKM atau konveksi dan tekstil lokal.

“Maka dari itu, dalam waktu dekat kami akan melakukan survei lapangan terkait dengan thrifting ini,” sambungnya.

Kalau nanti pemerintah mau membatasi dan melarang secara tegas, lanjutnya, maka pihaknya pasti akan mengikuti aturan tersebut.

“Dalam waktu dekat ini kita akan survei lapangan, akan kita data dan kita lihat bagaimana jalur-jalur distribusinya, baru kita tentukan nanti langkah berikutnya,” imbuhnya.

Terpisah, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan jika pihaknya juga akan melakukan pengawasan dengan menyasar langsung kepada pihak importir pakaian bekas di Kota Malang.

Meski demikian, pria yang akrab disapa Buher itu mengaku tidak akan serta-merta menutup usaha pakaian bekas yang mayoritas dijalankan oleh para pedagang kecil.

“Dalam hal ini, kami tetap akan berkoordinasi dengan Diskopindag Kota Malang terkait penanganan dan solusinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Syakirin yang mempunyai toko thrifting di kawasan Jalan Ki Ageng Gribig, mengaku khawatir jika larangan itu terjadi di Kota Malang.

Pasalnya, dengan usaha pakaian impor bekas tersebut diakui memang keuntungannya cukup lumayan. Selain itu, kualitasnya lebih bagus dibandingkan produk lokal.(isn/infoproduk)

 

 

About Post Author