
SinarHarapan.id-Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penguatan Kapasitas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin, menyatakan Mahkamah Agung (MA) menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman yang akan memperbarui kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama 14 tahun terakhir. Nota kesepahaman itu bertujuan mengoptimalkan kontribusi masing-masing dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan.
“Berdasarkan kesepahaman tersebut, telah dilaksanakan berbagai kegiatan kerja sama kedua lembaga, diantaranya penguatan program pelatihan sertifikasi hakim lingkungan hidup sejak 2012. Dengan jumlah hakim bersertifikat lingkungan hidup yang telah dimiliki oleh MA dan kian kompleksnya penanganan perkara lingkungan hidup, terdapat kebutuhan untuk pemutakhiran wawasan hakim tentang permasalahan isu dan kebijakan terkait lingkungan hidup dan kehutanan yang terkini,” ujar Syarifuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (24/3/2023).
Ia juga mengungkapkan, persoalan perlindungan lingkungan hidup merupakan salah satu prioritas Mahkamah Agung, yang pelaksanaannya memerlukan dukungan dari pemerintah. Oleh karena itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) berinisiatif melakukan dialog secara internal maupun dengan kementerian/lembaga serta organisasi pemerhati lingkungan dalam rangka mengatasi tantangan isu lingkungan hidup.
“Saat ini pembahasan rancangan peraturan MA mengenai tata cara penanganan perkara yang berkaitan dengan lingkungan hidup telah memasuki tahap akhir dalam forum rapat pimpinan MA. Rancangan peraturan ini juga telah melewati serangkaian uji publik dan diskusi dengan melibatkan para pemangku kepentingan,” katanya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar, menambahkan, pihaknya sangat menghargai pandangan Yang Mulia Ketua yang bukan hanya menyetujui pengembangan kerjasama antara Mahkamah Agung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahkan justru yang mendorong terwujudnya koordinasi yang lebih baik lagi bagi kedua lembaga dimaksud dalam bidang hukum dan teknis lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing serta tetap menjaga independensi hakim dalam menangani perkara lingkungan hidup dan kehutanan serta sumber daya alam lainnya.(isn/infopublik)