
SinarHarapan.id – Anak buah Presiden Joko widodo (Jokowi) di Kantor Staf Presiden (KSP) melalui Kepala Deputi II Abednego Tarigan yang membidangi penyelesaian masalah agraria dan penyeselaian masalah program prioritas nasional. Menyurati Kapolda Riau, Kepala Kantor ATR/BPN Riau hingga Bupati Kampar.
Guna menindaklanjuti upayah pengembalian 2.500 hektar lahan pertanian milik kelompok tani suku sakai di Takuana, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar yang selama 27 tahun terakhir sejak tahun 1996, telah dikuasai dan dijadikan kebun kelapa sawit oleh mafia tanah.
“Berdasarkan pengaduan yang diterima dari Gerakan Lawan Mafia Tanah (GerLaMata), Kantor Staf Presiden menyimpulkan agar lahan seluas 2.500 hektar dikembalikan kepada warga asli suku Sakai dan Tapung, serta
meminta agar aparat penegak hukum agar mengambil tindakan yang diperlukan atas dugaan mafia tanah kepada VM, AT, AG, EK dan HM yang saat ini masih
menguasai tanah tersebut,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (26/5/2023).
Selain itu diterangkan, asal usul 2.500 hektar lahan pertanian masyarakat Suku Sakai itu bermula dari surat keputusan pelaksana tugas Bupati Kampar, Haji Muhamad Azaly Djohan, pada tahun 1996 yang mendukung dan menyetujui permohonan untuk 25 Kelompok Tani di Takuana, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar Riau untuk mendapatkan lahan seluas 2.500 hektar dengan rincian setiap kelompok tani berjumlah 50 orang dan setiap
anggota berhak atas 2 hektar tanah. Dengan tujuan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan atau pendapatan masyarakat suku Sakai.
“Mengingat substansi yang disampaikan terkait dengan bidang tugas Bupati Kampar, Dinas Kehutanan KLHK Riau, BPKH Wilayah XIX Pekanbaru, Kanwil ATR BPN Riau, Kapolda Riau, dan Kapolres
Kampar, dimohon kepada pejabat terkait agar berkenan menyampaikan hasil tindaklanjut penanganan
kepada Kantor Staf Presiden paling lambat bulan dari surat ini dibuat,” tegasnya.
Terpisah Ketua Umum GerLaMata, Muhammad Riduan mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Istana melalui Kantor Staf Presiden. Karenanya iya mendesak semua pihak yang menerima ‘surat cinta’ itu dapat bekerja dengan sungguh-sungguh.
“Masalah 2.500 hektar tanah suku Sakai ini, jelas terkait dengan mafia tanah. Maka kami mendesak semua pihak mau itu Polisi, BPN-ATR, begitu juga Bupati Kampar, ayo segera tuntaskan masalah ini, kembalikan tanah yang menjadi hak dari suku Sakai ini,” unhkapnya.***