18 May 2023

Amsori, SH, MH, SM MM, Kuasa Hukum dari Ivan Lazuardi, dan Avelino Salvatore Flores Tunjukkan surat Tanda Terima Laporan Polisi, Rabu, 17/5/2023, di Polres Jaksel

SinarHarapan.id – Amsori, SH, MH, SM MM, dari LBH, Rumah Bantuan Hukum yang menjadi kuasa hukum terhadap Ivan Lazuardy dan Avelino Salvatore, atas kasus dugaan penggelapan ijazah, meminta penyidik Polres Jakarta Selatan untuk segera menyelesaikan persoalan hukum yang sudah di layangkan sejak 30 November 2022.

Amsori mengatakan kedua kliennya menanyakan perkembangan kasus tersebut karena ijazah milik mereka saat ini masih ditahan oleh pihak terlapor bernama IF dan DA dari perusahaan F Law Office.

“Kami mengharapkan polisi untuk segera menyelesaikan persoalan hukum dan mengembalikan ijazah klien kami karena banyak kerugian yang dialami klien kami terutama klien gak bisa mencari kerja lagi,” ungkap Amsori saat di wawancarai di depan Polres Jakarta Selatan, Rabu,(17/5i/2023).

Amsori menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 12 Mei 2023 perihal pemanggilan terhadap terlapor.

Penyidik mengaku telah mengundang terlapor IF dan DA. Tapi yang berangkutan tidak hadir, penyelidik akan mengundang kembali. Tapi kapan diundang lagi yang bersangkutan tidak tahu kapannya,” ujar Ansori yang berharap IF dan DA bisa hadir memenuhi panggilan kepolisian.
“Klien kami atas nama Avelino Salvatore dan Ivan Lazuardy hanya menuntut pengembalian ijazah saja,” tambahnya.

Amsori menilai harusnya penyidik bisa segera memproses laporannya, karena alamat terlapor juga sangat jelas. Bahkan alamat kantor terlapor juga jelas tertera.

Amsori berharap kepolisian dapat menyelesaikan persoalan tersebut agar ijazah dari kedua kliennya dapat kembali.

“Mengharapkan kepada pihak kepolisian untuk segera membantu memanggil kembali kepada Ike Farida dan Diane agar segera menyelesaikan persoalan hukum ini. Dan mengembalikan ijazah terhadap klien kami,” jelasnya.

Diketahui kasus dugaan penggelapan Ijazah ini awalnya dilaporkan oleh 3 karyawan F Law Office yakni, Yuma Karim, Ivan Lazuardi, dan Avelino Salvatore Flores.

Hanya laporan dari Yuma Karim aja  telah ditindaklanjuti Polres Jakarta Selatan dan masuk tahap penyidikan. Bahkan saat ini Ijazah Yuma Karim juga telah dikembalikan IF.

Sementara laporan yang dibuat Ivan Lazuardi, dan Avelino Salvatore Flores masih dalam tahap penyelidikan.
Hingga berita ini diturunkan masih menunggu keterangan dari IF, bos dari perusahaan F Law Office. (atp)

About Post Author