SinarHarapan.id, Jakarta- Rumah sakit dan tenaga kesehatan (Nakes) memiliki peran yang krusial dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Dalam menjalankan peran tersebut, tak sedikit nakes dan praktisi managerial rumah sakit mengalami kejadian yang tak mengenakan seperti kekerasan verbal dan non verbal.
“Dalam waktu 2 Minggu ini sudah terjadi beberapa kekerasan yang dialami oleh tenaga kesehatan. Kedepan, para tenaga kesehatan ini harus mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Ketua IKAMARS FKM Universitas Indonesia, dr Hariyadi Wibowo, SH, MARS dalam Giant webinar yang diselenggarakan oleh RS Premier Bintaro, Sabtu (18/9).
Giant Webinar kali ini diselenggarakan dalam rangka menyongsong HUT ke-23 RS Premier Bintaro. Dengan mengangkat tema Perlindungan Hukum Bagi Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi, tampil sebagai pembicara Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum (Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia), Prof. Budi Sampurna (Ketua Komite Etik dan Hukum RSUPN Cipto Mangunkusumo), Prof. Dr. dr. Herkunanto, Sp.F (K), S.H., LLM., FACLM (Guru Besar Kedokteran Forensik & Medikolegal Universitas Indonesia), Dr. Harif Fadhillah, S.Kp., S.H., M.Kep., M.H. (Ketua Umum DPP PPNI) dan Hj. Yani Purwasih, S.K.M., M.Kes (Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia).
Menurut dr. Martha M.L. Siahaan, MARS, MHKes (CEO RS Premier Bintaro), Rumah sakit dan Tenaga Medis mempunyai peran krusial dalam menghadapi pandemi Covid-19. “Hak atas perlindungan hukum bagi Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan sangat penting diperhatikan, agar kejadian yang merugikan selama bertugas dapat dihindari sehingga Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan dapat bekerja maksimal tanpa adanya tekanan,” ujarnya.
Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum (Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia) menjabarkan bahwa perlindungan hukum bukanlah ketentuan yang menghilangkan adanya kemungkinan penuntutan hukum oleh orang lain, tetapi memberikan perlindungan bagi Pelayanan Kesehatan (Yankes) sesuai ketentuan perundang-undangan, memperoleh kewenangan sesuai kompetensi keprofesiannya, bekerja bebas sesuai profesi dan hak / kewajiban, tanpa paksaan dan ancaman dari pihak lain, serta memperoleh kesempatan untuk membela diri dan diproses secara adil apabila diduga melakukan pelanggaran profesi. (Stevani Elisabeth)