Berita

KLHK Segel Enam Lokasi Karhutla di Sumsel

×

KLHK Segel Enam Lokasi Karhutla di Sumsel

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Enam lokasi lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Sumatera Selatan telah disegel Tim Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera, yang terdiri dari pengawas lingkungan hidup dan polisi kehutanan.

Langkah ini sebagai bagian dari langkah penegakkan hukum terhadap perusahaan di wilayah tersebut.

“Bagi perusahaan yang terbukti lalai ataupun dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar, sesuai ketentuan Pasal 108 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Rasio mengungkapkan, lokasi penyegelan karhutla sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering yaitu PT KS sekitar 25 hektare (ha), PT BKI (±60 ha), PT SAM (±30 ha), PT RAJ (±1.000 ha), Lahan Lainnya di Kedaton Kayu Agung OKI yang sedang didalami kepemilikannya (±1.200 ha), dan PT WAJ  (±1.000 ha).

Pada lokasi tersebut telah dilakukan pemasangan papan larangan kegiatan dan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), guna menghindari terjadinya perusakan lingkungan yang lebih besar.

“Penyegelan lokasi karhutla oleh Tim Pengawas merupakan upaya awal yang dilakukan guna mencegah meluasnya dampak karhutla yang ditimbulkan sesuai dengan kewenangan Pasal 74 ayat (1) huruf j Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Menurut Rasio Sani, Gakkum KLHK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan satgas penanganan karhutla guna mengefektifkan upaya penanganan bencana ini, termasuk upaya penegakan hukum.

Selain itu, KLHK terus berupaya dalam penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan karhutla, sesuai dengan Instruksi Presiden (InpressIndonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan,

“Verifikasi lapangan dilakukan sebagai langkah awal untuk menindak dan mencegah meluasnya dampak karhutla. Jika terbukti terjadi kesengajaan ataupun kelalaian, instrumen penegakan hukum yang menjadi wewenang KLHK akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha/ kegiatan atas terjadinya karhutla,” ujar Dirjen Rasio.

Dia juga mengatakan, sanksi bagi perusahaan yang areal konsesinya terjadi kebakaran dapat berupa sanksi administratif paksaan pemerintah, atau pembekuan dan pencabutan izin, serta penegakan hukum pidana.

Disamping dapat dikenakan penegakan hukum berupa sanksi administratif dan hukum pidana, penegakan hukum pembakaran hutan dan lahan dapat juga dilakukan melalui gugatan perdata ganti rugi lingkungan hidup.

“Kasus karhutla harus menjadi perhatian khusus karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Gakkum KLHK berkomiten akan terus menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya guna mencegah dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan,” tutup Rasio Sani. SHID/Elv/InfoPublik.id