Foto

Lagi, JPU Hadirkan Saksi Pelapor Banyak Tidak Tahunya

×

Lagi, JPU Hadirkan Saksi Pelapor Banyak Tidak Tahunya

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Lagi, Jaksa penuntut umum hanya bisa menghadirkan satu dari lima saksi persidangan SK Budiardjo dan istrinya, Nurlela Sinaga. Ari Listya selaku sekretaris Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat mengaku tidak pernah melihat langsung ke lokasi tanah girik 5047 yang diperkarakan oleh PT SSA.

Dalam kesaksiannya, Ari juga mengaku lupa bentuk girik saat ditanya hakim. Ari menjelaskan, saat dia diperiksa penyidik Polda Metro, hanya membawa Buku C Kelurahan Kapuk. Menurutnya, tidak ada catatan girik 5047 dalam buku di Kelurahan Kapuk. Namun, menurut SK Budiardjo, girik yang dibelinya dari Edi Suwito berlokasi di Cengkareng Timur setelah ada pemekaran Kelurahan Kapuk.

 

“Ini paling anehnya, girik Ini ada Ipedanya, sejak tahun 1976 bayar ipeda sampai tahun 2010. Pertanyaannya, kalo tidak terdaftar, uang pajaknya lari kemana? Ungkap Budi sambil memperlihatkan dokumen di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2022)

Budi menjelaskan, saat membeli tanah girik seluas 548 meter persegi tersebut masih dikuasai pemilik. Budi menegaskan semua dokumen keabsahan girik tersebut ditanda-tangani oleh pihak terkait, seperti Lurah Cengkareng Timur dan Camat Cengkareng.

Sedangkan, Kuasa Hukum SK, Yahya Rasyid kembali meminta majelis hakim untuk menangguhkan penahanan terhadap kliennya. “Ini murni kriminalisasi, selaku pembeli beritikad baik, sudah seharusnya hak Pak Budi dan Bu Nurlaela dilindungi undang-undang. Mereka tidak mungkin menghilangkan barang bukti apalagi melarikan diri. ***