SinarHarapan.id-Pemerintah dan instansi terkait terus mengkaji guna memuluskan pelaksanaan pembayaran tarif tol tanpa berhenti.
Penerapan MLFF (multilane free flow) merupakan suatu keniscayaan yang tidak terhindarkan guna kelancaran transportasi, mendukung perkembangan teknologi di sektor transportasi.
Setelah pemerintah berhasil melakukan transformasi pembayaran tol dari tunai ke non tunai dalam waktu singkat (2017), sekarang Pemerintah bermaksud melakukan transformasi lagi dalam pembayaran tol yang tidak mempergunakan palang pintu.
Dari kajian yang ada, pemakaian palang pintu tol dapat menciptakan tundaaan perjalanan 3-7 detik dan secara akomulatif dapat menimbulkan kerugian mencapai empat triliun rupiah dalam setahun akibat dari pemborosan BBM dan waktu yang terbuang saat terjadi tundakan masuk ke tol.
Diharapkan dengan sistem MLFF kerugian tersebut bisa diminimalisir dan lebih efisien.
Indonesia juga bermaksud mengejar ketertinggalan dalam hal kelancaran bertransformasi ini.
Jadi penggunaan intelligent transportation system (ITS) untuk pembayaran tol merupakan keharusan.
Persoalan akan memakai OBU (on board unit) sepenuhnya atau kombinasi antara OBU dan aplikasi di HP, itu adalah soal pilihan jenis teknologi saja disesuaikan dengan kondisi masyarakat. Yang paling penting adalah transformasi teknologi pembayaran tol tidak mungkin ditarik mundur ke belakang.
Yang menjadi tantangan besar bagi implementasi MLFF saat ini adalah masalah penegakan hukumnya bagi pelanggar.
Ada dua masalah yang perlu dicermati ;
Pertama adalah sampai sekarang masih ditemukanya kendaraan yang menggunakan nomer polisi palsu alias bodong sehingga sulit melacaknya bila melakukan pelanggaran tidak membayar tol.
Kedua, masih banyak kepemilikan kendaraan tidak sesuai dengan pemakainya. Contoh kendaraan atas nama A tapi pemakainya B karena oleh A telah dijual namun belum balik nama. Proses registrasi kendaraan yang belum tertib ini akan menyulitkan dalam proses penegakan hukum karena misal kendaraan atas nama A tadi melakukan pelanggaran tidak bayar tol, maka ketika denda ditujukan ke si A, dia akan mengelak.
Jadi butuh waktu lebih lama untuk sampai ke si B.
Agar MLFF ini dapat terimplementasi dengan baik, dibutuhkan regulasi yang mengikat kepada semua pemilik kendaraan dan juga memerlukan dukungan regristrasi dan identifikasi kendaraan secara tertib.
Pemerintah perlu membuat regulasi yang mewajibkan pembelian kendaraan yang telah dipakai wajib segera diikuti dengan balik nama, dan balik namanya digratiskan.
Data dari Pembina Samsat menunjukkan bahwa alasan keengganan masyarakat melakukan balik nama kendaraan karena biaya balik nama kendaraan dinilai mahal. Oleh karena itu Pembina Samsat telah merekomendasikan agar BBNKB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan Pajak Progresif dihapuskan agar tidak menjadi kendala orang melakukan balik nama atas nama pribadi.
Data yang dihimpun oleh PT Jasa Raharja juga menunjukkan bahwa pendapatan dari BBNKB dan pajak progresif jauh lebih banyak dibandingkan dengan bayar pajak reguler.
Bila semua daerah telah melaksanakan penghapusan BBNKB dan pajak progresif, diharapkan akan tercipta proses registrasi dan identifikasi yang lebih tertib sehingga dapat meminimalisir pelanggaran di MLFF, karena nama pemilik kendaraan sesuai dengan tertera dalam STNK.
Registrasi dan identifikasi kendaraan secara akurat selain akan meminimalisir tingkat pelanggaran dalam MLFF, juga akan mensukseskan penegakan hukum secara elektronik (ETLE).
Mengapa perlu registrasi dan identifikasi kendaraan secara akurat?
1. Kendaraan bermotor (roda 2 maupun 4) menggunakan BBM. Keakuratan data Regiden amat diperlukan untuk penyediaan BBM maupun pengalokasian subsidi BBM
2. Kendaraan bermotor juga berjalan di jalan yang dibangun dengan uang pajak.
3. Selama ini semua pengendara kalau mengalami laka lantas disantuni oleh JR.
4. Kendaraan yang bodong itu juga mengeluarkan polusi udara dan suara, maka wajib bayar pajak.
5. Kendaraan bermotor juga sering dipakai sebagai sarana tindak kejahatan, kalau bodong akan menyulitkan polisi mengusut pelaku kejahatan.
Sebagai upaya untuk melakukan percepatan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, maka:
1. Perlu dibentuk BADAN REGISTRASI KENDARAAN (BRK)
2. Perlu ada regulasi yang memaksa, misalkan Pertamina dan SPBU lain hanya melayani pengisian BBM hanya untuk kendaraan bermotor yang bayar pajak
3. Pemberian santunan kecelakaan dari Jasa Raharja hanya diberikan kepada mereka yang bayar pajak.(isn)