SinarHarapan.id – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menerangkan Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite penuhi panggilan KPK.
“Idris Sihite diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (4/4/2023).
Lanjut Ali, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme pemberian dan pencairan tunjangan kinerja pada Dirjen Minerba. “Selain itu di dalami juga terkait adanya aliran uang pada beberapa pihak yang terkait dengan perkara itu,” terangnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) ASN di Kementerian ESDM. Para tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
“Benar, sebagai salah satu point dari kebutuhan penyidikan, KPK saat ini melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri dengan mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap sepuluh orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara itu,” ujar Ali.
Ali mengatakan, tujuan cegah itu antara lain agar ke sepuluh orang tersebut tetap berada di wilayah RI dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan Tim Penyidik.
“Cegah itu adalah yang pertama untuk enam bulan kedepan dan dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud,” terangnya. (atp/infopublik)