Foto

Penjelasan Menteri KKP Terkait Ekspor Pasir Laut

×

Penjelasan Menteri KKP Terkait Ekspor Pasir Laut

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat memberikan keterangan terkait kebijakan Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut lagi di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono blak-blakan soal dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Salah satu yang menjadi pro kontra dalam PP ini adalah pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut untuk diekspor keluar negeri. Hal ini tertuang dalam Pasal 9 Ayat (2) huruf D yang menyebutkan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Trenggono, nantinya akan ada aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) dari PP Nomor 26 Tahun 2023. Di dalam aturan turunan tersebut, dibentuk Tim Kajian yang terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, KLHK, hingga LSM Lingkungan. Foto: SHID/Ruht Semiono