Nasional

Kemnaker Harmonisasikan Jaminan Pensiun (JP) dan Hari Tua (JHT)

×

Kemnaker Harmonisasikan Jaminan Pensiun (JP) dan Hari Tua (JHT)

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar forum dialog dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan bersama masyarakat dan stakeholder terkait, dalam rangka harmonisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) yakni Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT), serta memberikan pemahaman Jamsostek.

“Kami berharap semua peserta dapat memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial, serta dapat berkontribusi memberikan pandangan dan masukan terkait harmonisasi program JHT dan JP dalam rangka memberikan perlindungan secara utuh bagi pekerja di masa tua,” ujar Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Dalam keterangan tertulis Biro Humas Kemnaker, Jumat (28/7/2023), Indah Anggoro Putri mengatakan harmonisasi program JHT dan JP dilaksanakan sesuai amanat UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk meningkatkan perlindungan, layanan dan manfaat program bagi peserta Jamsostek.

“Hasil evaluasi akan menjadi bahan perubahan atau penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan program Jamsostek,” ujarnya.

Indah menambahkan UU P2SK merevisi beberapa pasal dalam UU SJSN, antara lain adanya perubahan akun pada program JHT menjadi dua akun, yakni akun utama dan akun tambahan. “Akun utama harus lebih besar dari pada akun tambahan dan peserta dapat mencairkan dana JHT pada akun tambahan apabila terdapat kondisi mendesak,” katanya.

Indah meyakini partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan yakni Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pengusaha dan pemberi kerja, serta Pemda terhadap perumusan maupun evaluasi kebijakan publik menjadi salah satu hal penting dalam prosesnya.

“Partisipasi menjadi indikator penting dalam menghasilkan kebijakan publik yang sesuai dan tepat sasaran,” katanya.

Ditjen PHI Jamsos Kemnaker lanjut Indah, saat ini sedang melakukan serap aspirasi revisi PP 35 dan PP 36 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja ke beberapa kota di Indonesia. Setelah di kota Solo, serap aspirasi akan dilanjutkan ke kota Palangkaraya, Balikpapan, Jambi dan kota lainnya.(isn/infopublik)