SinarHarapan.id – Pelaku UMKM mencari informasi tentang penjaminan simpanan nasabah yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lainnya hingga sebesar dua miliar rupiah di Yogyakarta, Jumat (25/8/2023). Dengan adanya LPS, masyarakat yang memiliki uang di bank tidak perlu khawatir apabila terjadi permasalahan pada bank tempat menyimpan uang tersebut karena simpanan tersebut tetap aman dijamin oleh LPS.
Agar sebuah simpanan bisa termasuk layak bayar, ada tiga syarat kriteria yang harus dipenuhi. Kami menyebutnya 3T. Huruf T yang pertama adalah tercatat pada pembukuan bank, artinya data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank.
Lalu, T yang kedua adalah tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Adapun T yang ketiga adalah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank. Foto: SHID/Ruht Semiono