SinarHarapan.id – Pemerintah mendukung rencana pencepatan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 10–16 Oktober 2023.
“Enam hari saja. Ngapain ribut-ribut. Cari calon, tukaran terus, ribut. Percepat, coblosannya tetap 14 Februari (2024),” kata Mahfud.
- Mahfud mengatakan, bahwa masa pendaftaran yang sebelumnya dijadwalkan 19 Oktober-25 November 2023 terlalu lama, sehingga menimbulkan pertengkaran dalam penentuan calon yang akan maju.
“Sekarang tahapan-tahapan sudah berjalan. Malah ini akan dipercepat pendaftaran presidennya. Karena ini terlalu lama, bertengkar siapa yang maju, siapa yang daftar,” kata Mahfud. Dia menyatakan, hal itu merespons pemajuan jadwal seperti tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dari awalnya 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023. “Ini draft karena keputusan perubahan jadwal, tidak perlu undang-undang. Hanya perlu kesepakatan antara DPR Komisi II, Mendagri (Menteri Dalam Negeri), KPU, Bawaslu. Ini saja ketemu, sudah setuju,” katanya. Mahfud mengajak semua pihak untuk menyukseskan pemilu sebagai amanah dari Tuhan. “Mari kita jaga ini sebagai amanah dari Allah, yaitu amanah untuk menegakkan konstitusi agar negara ini betul-betul menjadi baldatun toyibatun warobun ghofur (sebuah negeri yang mengumpulkan kebaikan alam dan kebaikan perilaku penduduknya),” ujarnya.
-
Dia menyebutkan, tahun politik identik dengan turbulensi atau guncangan-guncangan.
“Pemilu itu merupakan sarana kita untuk menjaga negara ini sebagai amanah, sebagai berkah dan rahmat dari Allah kepada kita, agar bisa dijaga melalui antara lain dengan pemilu,” katanya. (atp/infopublik) foto: ANTARA