SinarHarapan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari, Papua Barat menemukan 24 calon legislatif yang profesinya dilarang sebagai peserta pemilu.
Hal tersebut diungkap Ketua KPU Manokwari, Christin R. Rumkabu, di melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (30/9/2023).
Ia menegaskan, penemuan tersebut pada tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT) yang sedang berlangsung dari tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023.
Menurutnya, jika ingin tetap menjadi caleg maka partai politik harus mengirimkan SK Pemberhentian sebelum tanggal 3 Oktober. Jika sampai waktu yang ditentukan KPU tidak mendapat SK Pemberhentian maka para caleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa diganti lagi oleh parpol.
“SK Pemberhentian harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Kalau jabatan kepala kampung dan bamuskam dengan SK Bupati. Kalau jabatan aparat kampung yang mengeluarkan kepala kampung,” jelasnya.
Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman menjelaskan, caleg yang mempunyai pendapatan bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri dan mengirim SK Pemberhentian ke dalam aplikasi SILON sebelum penetapan DCT.
Pada Pasal 14 dan 15 PKPU 10/2023, Kepala Daerah, ASN, TNI/Polri dan para aparat kampung yang maju sebagai caleg, diharuskan menyerahkan SK Pemberhentian yang dikeluarkan pejabat berwenang. Dokumen tersebut, harus di sampaikan kepada KPU pada saat penyerahan dokumen pencalonan hingga selesainya masa pencermatan DCT pada 3 Oktober 2023.
Aturan di atas juga diperkuat dengan pasal 29 huruf (g) dan (j) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, dimana seorang kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik serta ikut dan/ atau terlibat langsung dalam kampanye pemilu dan pilkada.
“Ada delapan parpol di Manokwari yang calegnya kepala kampung, aparat kampung dan anggota bamuskam. Sedangkan untuk ASN ada dua orang,” ujarnya.
Sesuai pasal 81 PKPU 10/2023, maka di masa pencermatan DCT parpol dari peserta pemilu masih bisa mengajukan perubahan calon. Perubahan DCT yang dimaksud yakni jika terjadi kondisi antara lain, bacaleg meninggal dunia, ada perbedaan tanda gambar, logo, nomor urut, nama bacaleg maupun foto. Perubahan juga bisa diajukan jika ada penggantian calon maupun usulan perubahan daerah pemilihan (dapil). (atp/infopublik)