Nasional

Dinilai Mampu Kurangi Praktek Oligopoli, Sultan Dukung Kehadiran Industri PKS Mini

×

Dinilai Mampu Kurangi Praktek Oligopoli, Sultan Dukung Kehadiran Industri PKS Mini

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah tidak mempersoalkan kehadiran pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun atau PKS tanpa mini di berapa daerah saat ini.

Mantan ketua HIPMI Bengkulu itu berpendapat bahwa keberadaan PKS Mini dibutuhkan untuk mengurangi praktek oligopoli PKS besar yang beroperasi selama ini.

“PKS Mini merupakan bagian dari industri pengolahan yang harus didukung oleh pemerintah. Keberadaanya sangat memudahkan petani kelapa sawit mandiri dalam mendapatkan harga yang sesuai”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (08/05).

Pemerintah melalui kementerian pertanian, kata Sultan, tidak perlu menghambat dan bersikap adil terhadap perkembangan manufaktur perkebunan kelapa sawit berskala kecil di tingkat lokal. Kami harap Aturan kewajiban PKS terintegrasi dengan perkebunan sawit dapat disesuaikan dengan realitas sosial ekonomi masyarakat dari daerah saat ini.

“Perkembangan inovasi industri PKS menjadi angin segar bagi petani dalam memperoleh harga TBS yang lebih kompetitif. Harapannya akan berdampak positif pada penurunan harga CPO dan minyak goreng di tingkat lokal”, tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Lebih lanjut Sultan meminta agar ke depannya pemerintah juga mendistribusikan lahan perkebunan kelapa sawit kepada industri PKS Mini. Bagaimanapun kehadiran PKS Mini memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat dan pendapatan asli daerah.

“Pemerintah harus melihat fenomena PKS Mini sebagai sumber ekonomi baru bagi penerimaan negara. Pelaku usaha PKS Mini harus dihargai sehingga mereka bisa menyetor pajak dan pungutan lainnya kepada negara”, tutupnya.

Diketahui, akhir-akhir ini muncul polemik terkait kehadiran pabrik kelapa sawit (PKS ) mini yang notabene tidak memiliki perkebunan kelapa sawit. Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat jenderal Perkebunan telah mengeluarkan Surat Edaran Kepada Kepala Daerah dengan Nomor: 245/KB.410/E/03/2024 yang intinya pendirian PKS wajib terintegrasi dengan perkebunan kelapa sawit. ***