Nasional

Percontohan Program PIT Disambut Antusias Nelayan dan Pelaku Usaha

×

Percontohan Program PIT Disambut Antusias Nelayan dan Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengunjungi Pelabuhan Perikanan Benjina, Maluku, Senin (3/6/2024). Selain melepas kapal yang mengikuti modelling PIT, Menteri Trenggono juga melihat sejumlah fasilitas pelabuhan perikanan benjina yang dikelola oleh PT Industri Perikanan Arafura. Mulai dari Cold Storage, produksi air tawar, gedung perkantoran, mess penginapan dan kebutuhan dasar lainnya. Foto: Humas KKP

SinarHarapan.Id- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi meluncurkan modelling atau percontohan program Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di Kota Tual dan Kepulauan Aru. Sejumlah nelayan dan pelaku usaha perikanan sangat menyambut baik kebijakan modeling PIT tersebut.

Untuk memastikan kesiapan modeling PIT, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono mengunjungi pelabuhan Benjina di Kepulauan Aru yang menjadi pelaksanaan modeling. Sebelumnya ia juga meninjauh pelabuhan perikanan di Dobo dan Tual.

Pelabuhan Perikanan Benjina menjadi lokasi terakhir yang dikunjungi Menteri Trenggono. Di sana dia melihat sejumlah fasilitas pelabuhan perikanan yang dikelola oleh PT Industri Perikanan Arafura. Mulai dari Cold Storage, produksi air tawar, gedung perkantoran, mess penginapan dan kebutuhan dasar laiinya.

Selain itu, Menteri KP Trenggono juga melepas sejumlah kapal perikanan yang menjadi program percontohan PIT.

“Saya harap pelaku usaha perikanan dan nelayan bekerjasama. Sehingga, dampak ekonomi, keberlanjutan dan sosial yang menjadi ruh PIT bisa terwujud,” kata Menteri Trenggono usai pelepasan kapal di Pelabuhan Perikanan Benjina, Senin (3/6/2024).

Kapten kapal Nelayan Leo Samudra, Legiman menyambut baik dan berterimakasih kepada Menteri Trenggono untuk program modeling PIT yang baru diluncurkan. Menurutnya, meski baru menjadi percontohan, PIT adalah solusi untuk mengatasi penangkapan ikan yang kini semakin sulit.

Selain itu, lanjut Legiman, biaya operasional setelah penangkapan juga terbilang mahal lantaran harus mengocek uang sebesar Rp53 juta per kontainer untuk mengirim ke pulau Jawa.

“Kami kan mencari ikan di laut Aru sini sesuai dengan izin zonasi. Kalau mau jual kami hrus pakai jasa logistik ke Pulau Jawa. Sekarang ikan sudah mulai sedikit dan murah. Biaya operasional semakin mahal, saya harap PIT bisa menjawab permasalahan ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Direksi PT Industri Perikanan Arafura, Yauzi mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung kebijakan PIT yang mengatur hulu hilir usaha perikanan.

Yuazi meyakini PIT dapat menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan, meningkatkan ekonomi lokal dan kesejahteraan sosial.

“PIT ini kan mengatur penangkapan dan penjualan di zonasi yang ditentukan. Dari segi bisnis sumber daya ikan bisa terjaga, pemberdayaan masyarakat dan perekonomian daerah akan terus berputar. Semakin banyak uang beredar di wilayah, semakin meningkat ekonominya. Begitu juga dengan dampak sosialnya,” jelasnya.

Terkait dukungan yang diberikan PT Industri Perikanan Arafura dalam kebijakan PIT yaitu mulai dari sarana prasarana pembangunan/rehab kantor, pengelolaan sumber air bersih, cold storage, hingga dermaga pelabuhan yang aman dan nyaman.

“Terpenting bagi kami ada konsistensi dari pemerintah. Sehingga pengusaha dapat memiliki kepastian dalam berusaha,” pungkasnya.

Seperti dikerahui, PIT merupakan salah satu kebijakan prioritas Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono guna menjaga kelestarian sumberdaya ikan dengan tetap mengoptimalkan manfaat ekonomi dan sosial bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan. Artinya, PIT memiliki tujuan untuk mempertahankan ekologi dan menjaga biodiversity, meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah, dan kesejahteraan nelayan.

Pelaksanaan PIT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Salah satu poin dalam aturan tersebut yaitu mengatur zonasi. Dimana para pelaku usaha perikanan hanya boleh menangkap dan membawa ikan di zonasi yang telah ditentukan. Sehingga tidak ada lagi penangkapan ikan di luar Pulau Jawa dan kembali membawanya ke Pulau Jawa. (atp/infopublik)