SinarHarapan.id – C Suhadi SH MH sebagai Kuasa hukum H Makawi bin H Abdul Halim, selaku Koordinator & ahli waris dari H Abdul Halim bin H Ali akan menggugat majelis hakim baik pada Hakim PT, Kasasi maupun PK, jika tak pertimbangkan fakta hukum yang sudah jelas dan terang benerang serta adanya kejanggalan yang terjadi dalam putusan Pengadilan Tinggi dan Kasasi.
“Kesalahan yang pertama, Pihak lawan dalam kontra memori PK, bukan menanggapi memori yang kita ajukan, tertanggal 8 Mei 2023 tapi menanggapi PK orang lain No. 430 K/Pdt/2017 tertanggal 21 juni 2017, yang tidak ada kaitannya dalam perkara Klien Kami,” ujar C Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Jadi menurutnya, kontra memori PK tidak nyambung dengan memori PK yang ia ajukan. Dari sini saja, imbuhnya, sudah fatal secara hukum. Selain itu menurutnya, terdapat kejanggalan lain dimana pembelian obyek perkara kepada orang tua Makawi dilakukan pada 1981, sementara H Abdul Halim (orang tua Makawi) meninggal dunia pada 1978, jadi menurut Suhadi, lucu orang sudah meninggal dijadikan pihak jual beli.
“Masa transaksi pembelian obyek perkara dilakukan dengan orang yang sudah meninggal dunia, dimana rumusnya,” papar Suhadi.
Bukan itu saja, lanjutnya, AJB dengan Pihak yang sudah meninggal dunia telah dijadikan dasar dalam penerbitan sertifikat atas nama PT.
“Fakta fakta ini apabila tidak dilihat oleh Mahkamah Agung dalam Perkara PK, kami menganggap dunia peradilan sudah dikatagorikan parah dan tidak bisa diharapkan lagi. Karena dengan fakta yang terang benderang saja hakim tidak dapat mengungkap kebenaran dan tidak dijadikan dasar untuk mengadili, maka sudah layak Mahkamah Agung bukan tempat mencari keadilan lagi dan layak perbuatan hakim dipandang sebagai perbuatan melawan hukum,” urainya.
H Makawi selaku ahli waris Abdul Halim berdasarkan surat Keterangan waris tanggal 14 Agustus 2009, dan berdasarkan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 107 tertanggal 24 April 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Suharsi Hadi Santoso SH. Kini ia sedang mengajukan PK Perkara No. 2130K/PDT/2022 Jo. 528/PDT/2021/PT.DKI Jo. No. 184/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr.
Menurutnya, perkara bermula dari PT SMR yang secara diam-diam menguasai tanah orang tua Makawi, alm H Abdul Halim Bin H Ali seluas + 5 Ha dan setelah ditelusuri penguasaan tersebut diawali dengan adanya AJB – AJB: AJB No. 14/I/38/1981 tertanggal 7 Februari 1981 antara H Abdul Halim (Penjual) dengan Asikin (Pembeli);
AJB No. 22/I/38/1981 tertanggal 18 Februari 1981 antara H Abdul Halim (Penjual) dengan H Subuh (Pembeli);
AJB No. 25/I/38/1981 tertanggal 2 Maret 1981 antara H. Abdul Halim (Penjual) dengan Hj. Rosani (Pembeli)
yang dibuat pada Kantor PPAT Camat Koja.
Sementara Abdul Halim meninggal dunia pada 11 Agustus 1978. Dari Akta Jual Beli tersebut oleh PT dijadikan dasar dalam penerbitan Sertifikat
SHGB No. 1705/Pegangsaan Dua tertanggal 9 Januari 1989, SHGB No. 187/Kelapa Gading Barat tertanggal 3 November 1990, SHGB No. 3277/Pegangsaan Dua tertanggal 3 November 1990, SHGB No. 3900/ Kelapa Gading Barat tertanggal 17 Mei 1996
SHGB No. 4496/Kelapa Gading Barat tertanggal 11 Maret 1997. ***