StockReview.id –Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap sebanyak 97 kasus peredaran rokok ilegal selama periode Januari hingga Juli 2024. Pengungkapan ini menunjukkan keberhasilan KPPBC Kudus dalam mengatasi masalah peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyatakan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 12 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM). Angka ini menggambarkan besarnya skala peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Nilai barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp16,6 miliar. Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar. Angka ini tidak hanya menunjukkan kerugian finansial yang dapat dihindari, tetapi juga potensi pendapatan yang signifikan bagi negara yang bisa digunakan untuk berbagai program pembangunan.
Lenni Ika Wahyudiasti mengungkapkan bahwa modus pelanggaran yang berhasil digagalkan mencakup seluruh jalur ekonomi, baik itu produksi, distribusi, maupun konsumsi. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal bukanlah tindakan yang dilakukan oleh satu pihak saja, tetapi melibatkan berbagai tahap dalam rantai pasok. Modus pengungkapan yang telah dilakukan termasuk pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pribadi, jasa penitipan dan ekspedisi, pengiriman melalui sarana pengangkut, hingga penyembunyian di bangunan atau gudang kosong.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, KPPBC Kudus mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Dengan membeli rokok yang legal dan berpita cukai, masyarakat dapat berkontribusi dalam mengurangi peredaran rokok ilegal. Sebagian pendapatan dari cukai yang dibayarkan akan dikembalikan ke daerah untuk mendukung pembangunan. “Jika ingin membuka usaha industri rokok, maka pelaku usaha yang belum memiliki izin bisa mengurus perizinannya karena pendaftaran nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sama sekali tidak dipungut biaya. Mari kita cintai negeri ini dengan mematuhi peraturan negara,” ujar Lenni.
Cukai yang dipungut oleh negara juga dikelola untuk kepentingan masyarakat luas. Dana tersebut digunakan untuk berbagai program yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan. Oleh karena itu, mematuhi peraturan tentang cukai tidak hanya menghindarkan pelaku usaha dari sanksi hukum, tetapi juga berkontribusi positif bagi masyarakat.
Dalam upaya pemulihan potensi penerimaan negara akibat pelanggaran di bidang cukai, KPPBC Kudus juga melakukan upaya restoratif justice atau ultimum remidium. Langkah ini diambil menyusul diterbitkannya keputusan terkait restoratif justice atau ultimum remidium, sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Restoratif justice bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku pelanggaran untuk memperbaiki kesalahan mereka tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.
Sanksi bagi pelaku pengedar rokok ilegal sangat berat, berupa pidana penjara selama 1 hingga 8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Sanksi ini dirancang untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan. Dengan demikian, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan.
KPPBC Kudus terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, sangat penting untuk mencapai tujuan ini. Diharapkan dengan upaya bersama, peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat meningkat. Peningkatan penerimaan negara ini akan berdampak positif pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Kepala KPPBC Kudus juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan manfaat dari rokok legal yang berpita cukai. Masyarakat perlu memahami bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat seperti rokok legal. Dengan demikian, memilih rokok legal tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan pilihan yang lebih aman untuk kesehatan.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan cukai, KPPBC Kudus juga melakukan berbagai sosialisasi dan penyuluhan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pelaku usaha tentang pentingnya mematuhi peraturan cukai dan prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan izin usaha. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan pelaku usaha dapat menjalankan bisnis mereka secara legal dan berkontribusi pada penerimaan negara.
Kerja keras KPPBC Kudus dalam mengungkap kasus rokok ilegal menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga ketertiban dan keamanan di bidang cukai. Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan efektivitas pengawasan yang dilakukan, tetapi juga pentingnya kerja sama antara berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat, dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Dengan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, serta melibatkan masyarakat dalam upaya ini, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan potensi penerimaan negara dari sektor cukai dapat terus meningkat. Ini semua merupakan langkah positif menuju pembangunan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.