SinarHarapan.id – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Divisi Hubungan Internasional Polri memulangkan Hector Aldwin Pantollana (HAP), buronan asal Filipina yang melarikan diri dari proses hukum. HAP terlibat kasus penipuan (scamming) dan aktivitas ilegal kasino di negaranya.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menjelaskan bahwa penangkapan HAP berawal dari informasi Biro Investigasi Filipina pada 31 Oktober 2024. HAP masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 10 Oktober 2024.
Upaya pencegahan pada 4 November 2024, hingga akhirnya buronan Filipina HAP terdeteksi akan menuju Hong Kong pada 9 November.
“Petugas berhasil mencegah keberangkatan HAP dan membawanya ke Jakarta untuk koordinasi dengan Interpol dan Kedutaan Filipina,” ujar Godam.
Baca Juga: Imigrasi Tangkap Buronan Interpol Asal Cina, Pelaku Penipuan Rp210 Triliun
Pemulangan HAP ke Filipina diatur berdasarkan Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pemerintah Filipina juga telah mengirimkan surat resmi untuk meminta pemulangan HAP.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa HAP terlibat berbagai tindak kriminal.
Penangkapan ini juga menjadi bagian dari kerja sama pertukaran buronan dengan Filipina, termasuk kasus buronan judi online asal Indonesia.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga keamanan regional dari kejahatan lintas negara,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Barron Ichsan. pemulangan HAP ke Filipina dengan pengawalan polisi Filipina akan berlangsung pada Rabu (27/11).