SinarHarapan.id – Hasto Sekjen PDI P oleh KPK telah ditetapkan Tersangka terkait dalam perkara dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pergantian antarwaktu (PAW) yang yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku, dan hingga kini sang Buron belum ditangkap bahkan keberadaannya dipertanyakan banyak orang.
Arah Hasto akan dijadikan TSK oleh KPK mulai tercium oleh publik, ketika sang Sekjen diperiksa KPK terkait buronnya Harun Masiku, barangkali oleh pemyidik KPK sepanjang penyidikan telah ditemukan benang merah antara Sang Sekjen dengan keberadaan dan atau kaburnya Harun Masiku, namun Sang Sekjen tidak melaporkannya kepada Lembaga Penegak Hukum ( KPK ), bahkan cenderung melindunginya.
Sehingga pada moment sang Sekjen, pada waktu pemeriksaan Hasto sebagai saksi, Senin. 10 Januari 2024 seperti diliput CNN Indonesia, telah melakukan penyitaan tas dan hp Hasto. Karena penyidik meyakini di Hp itu banyak hal yang dapat digali, Dan benar begitu hp disita KPK Hasto geram, dengan dalih KPK tidak boleh menyita hp Hasto. Seribu tuduhan yang menyatakan KPK melanggar hukum dan penyitaan tidak tepat, karena tidak disertai ijin Pengadilan .
Terkalt berita tentang penyitaan yang ramai itu, Saya telah membuat tulisan dengan judul, penyitaan Barang berupa HP milik Hasto oleh KPK sudah tepat, termuat diPojoksatu, 15 Juni 2024. Tulisan itu dibuat karena gaduhnya berita yang cukup memojokan KPK. Dari sudut pandang kejiwaan begitu – HASTO PANIK -terdapat dugaan kuat ada keterlibatan Hasto, karena hp milik Hasto menjadi cermin dari sikap sang Sekjen tentang hal ikwal keberadaan dan keterlibatan Harun Masiku dan peran sang Sekjen. Nyatanya dugaan itu tidak meleset, Hasto dan Harun Masiku mempunyai benang merah terkait kasus penyuapan komisioner KPU terkait pergantian antar waktu ( PAW ) di DPR RI. Terbukti penetapan Tsk pasca disitanya hp
Maka begitu media ramai membicarakan tentang penetapan Tsk Hasto jujur saya tidak kaget. Sebab keterlibatan Sekjen PDI P pasca Harun Masuki di tetapkan tsk lalu hilang bak ditelan bumi, rumor itu sudah ramai diperbincangkan banyak orang termasuk pernyataan Novel Baswedan baru baru ini, dalam keterangannya Novel mengatakan, Hasto harusnya sudah jadi Tsk tahun 2020, – tapi tidak berani – namun pernyataan itu tetap menjadi rumor dan yang namanya rumor tabu diangkat kepemberitaan, hal ini sejalan dengan azas praduga tak bersalah yang dianut dalam hukum pidana.
Sebagai mana keterangan juru bicara KPK, Hasto dijerat di Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor, Detik com, 24 Desember 2024. Masing masing, pasal 5 ayat 1, 5 tahun penjara dan pasal 13 uu tipikor, 3 tahun penjara. Dan dalam pasal tersebut Hasto terjerat bersama sama dengan Harun Masuki melakukan penyuapan terhadap salah satu komisioner KPU.
Setelah ditetapkannya sebagai Tsk maka kasus ini menemui babak baru, karena pelaku utama ( Harun Masiku ) hingga sekarang tidak diketahui rimbanya. Padahal HM adalah pelaku dan orang yang paling di cari, karena tanpa keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara yang sedang ditangani hanya menjadi bola panas yang bisa meyasar kemana mana seperti dugaan, kriminalisasi terhadap Sekjen dan pihak pihak yang akan dijerat dalam kasus ini, bahkan yang terakhir dugaan keterlibatan mantan Menteri di era Jokowi, seperti diberitakan Kompas com, 26 Desember 2024, YS ( Petinggi PDI P ) telah dicekal dari tanggal, 24 Desember 2024. Dan secara tidak langsung kasus ini semakin mengular yang muaranya ada di partai merah.
Yang tidak kalah seru dalam menyikopi kasus ini sikap Ketum PDI P, seperti dilansir Merdeka com, 24 Desember 2024, bahwa Mega akan datang ke KPK apabila Hasto ditahan, ada apa Bu? Karena KPK sedang menjalankan tugas dalam penegakan hukum, bukan lagi main takempet. Barangkali perlu dipahami, kalau kedatangan ditengah tengah penahanan dan bertujuan membebaskan Hasto dari penahanan itu suatu bentuk menghalang halangi penyidikan atau dikenal dengan Obstruction of Justice dan langkah itu masuk dalam perbuatan melawan hukum seperti, diatur dalam pasal 21 uu 31 tahun 1999 yang telah diperbaharui dgn uu no. 20 tahun 2001.
Selain melawah hukum, langkah Mega seperti Ketum Partai yang tidak taat hukum dan partai yang mengedepankan kekuatan dan kekuasaan dengan embel embel partai yang melopori reformasi. Tetapi dengan mengambil opsi menghalang halangi penegakan hukum maka publik menilai Partai PDI P adalah partai yang tidak taat hukum, partai yang mengedepankan kekuasaan.
Kalau memang KPK salah dalam menetapkan Tsk, menurut hukum acara PDI P dapat mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri wilayah hukum KPK dan liput besar besar dalam membuktikan KPK salah. Menarik lho Bu, kalau KPK salah siap kita katakan ada kriminalisasi di KPK. ***