Nasional

RUU Pemilu Masuk Agenda Komisi II, Bukan Badan Legislasi DPR

×

RUU Pemilu Masuk Agenda Komisi II, Bukan Badan Legislasi DPR

Sebarkan artikel ini

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum di Komisi II, bukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI karena merupakan tugas Komisi II.

SinarHarapan.id – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum di Komisi II, bukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI karena merupakan tugas Komisi II.

Menurut dia, RUU tersebut tidak mungkin dilimpahkan ke Baleg DPR RI karena masih banyak waktu untuk membahas RUU tersebut, kecuali RUU tersebut akan dibahas di Baleg DPR RI jika ada kebutuhan yang mendesak.

“Kalau pemilu ‘kan jelas di Komisi II DPR RI, sama seperti UU TNI ‘kan harus di Komisi I, enggak mungkin di Baleg,” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa pembahasan sebuah RUU bisa juga dengan mekanisme Panitia Khusus (Pansus) jika bidangnya perlu melibatkan lintas komisi.

Menurut dia, komisi-komisi sudah memiliki garapannya masing-masing sesuai dengan bidangnya.

Wakil rakyat ini menegaskan bahwa pembahasan RUU mempunyai aturannya sehingga bukan semata-mata perlu restu dari pimpinan DPR RI.

Komisi II DPR RI pada tahun ini, kata dia, memiliki tugas untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk ke dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

“Jadi, bukan kehendak, melainkan aturannya begitu. Bidang, tugas, dan fungsinya, komisinya, mitra kerjanya apa, dialah yang akan bekerja,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa saat ini pihaknya tidak sedang menyiapkan perubahan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, tetapi fokus pada revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya tidak tahu kenapa harus diubah lagi? Padahal, belum lama ada perubahan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Saya pribadi tidak setuju karena ada semangat sentralisasi dalam perubahan ini,” ujar Zulfikar, Selasa (15/4).

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.