SinarHarapan.id – PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menghadiri Rapat Koordinasi Permasalahan Ketenagakerjaan di PT Duta Palma yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) pada Selasa (5/8), di kantor Kemnaker, Jakarta.
Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin oleh Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Agatha Widianawati. Hadir dalam pertemuan ini perwakilan Kementerian BUMN, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), PT Danantara Asset Management (Persero), serta perwakilan hukum dari Duta Palma.
PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) diwakili oleh Direktur SDM dan Umum Ir. Memed Kosasih Setia Putra, SEVP Corporate Secretary & ESG Okky Suryono, Kepala Divisi Hukum Non-Litigasi Brigjen TNI (Purn) Dr. Tetty Melina Lubis, SH, MH, serta jajaran hukum dan hubungan industrial lainnya.
Baca Juga: Agrinas Palma Nusantara Tegaskan Kemitraan Tanpa Perantara, Rekrutmen Tanpa Biaya
Rapat membahas keluhan dari Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (Korwil K-SBSI) terkait pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan karyawan Duta Palma, khususnya bagi pekerja yang memasuki usia pensiun dan yang telah meninggal dunia.
Komitmen Agrinas Palma terhadap Perlindungan Karyawan
Direktur SDM dan Umum PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Memed Kosasih Setia Putra, menjelaskan bahwa Agrinas Palma menerima mandat pengelolaan aset sitaan Duta Palma dari Kejaksaan Agung melalui Kementerian BUMN sejak Maret 2025. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Agrinas Palma berkomitmen menjaga nilai ekonomis aset sekaligus menjamin keberlangsungan kerja bagi para pekerja.
“Sejak kami mengelola aset ini, seluruh karyawan yang bekerja telah didaftarkan dalam program BPJS dan mendapatkan hak-haknya. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap keberlangsungan hidup para pekerja, sambil menunggu putusan hukum yang inkrah,” jelas Memed.
Apresiasi dari Satgas PKH dan Dorongan dari Kemnaker
Brigjen TNI Putut Witjaksono Hadi dari Satgas PKH menyampaikan bahwa kondisi jaminan sosial karyawan Duta Palma justru membaik setelah aset dikelola oleh Agrinas Palma.
“Ketika aset dikelola Duta Palma, tidak semua karyawan mendapat jaminan sosial. Saat Agrinas Palma mengambil alih, kondisi tersebut membaik secara signifikan,” tegasnya.
Satgas PKH juga meminta agar Duta Palma Head Office menyiapkan data lengkap terhadap 16 karyawan yang disebut akan memasuki usia pensiun, sebagai dasar verifikasi keabsahan dan unit kerja masing-masing.
Sementara itu, Kemnaker menegaskan pentingnya peran aktif Duta Palma dalam mengklarifikasi status ketenagakerjaan para pekerja yang mengajukan tuntutan.
Agrinas Palma Tegaskan Itikad Baik dan Solutif
SEVP Corporate Secretary & ESG PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Okky Suryono, menambahkan bahwa Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) telah menginstruksikan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap para karyawan yang terlibat dalam pengelolaan aset tersebut.
Bahkan, sejumlah karyawan Duta Palma kini bekerja di kantor pusat Agrinas Palma maupun unit regional perkebunan. Pada Juni lalu, manajemen juga telah menggelar mediasi dengan perwakilan karyawan eks Duta Palma yang terkena PHK.
“Kami hanya mengelola aset titipan dan tidak mengambil alih status kepegawaian. Namun dengan itikad baik, kami tetap menjamin operasional berjalan dan hak-hak dasar karyawan terpenuhi,” ujar Okky.
Verifikasi dan Perlindungan Hukum
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk segera melakukan verifikasi terhadap data 16 karyawan pensiun, mendalami struktur hubungan kerja antarperusahaan, serta memperkuat perlindungan hukum dan kesejahteraan tenaga kerja yang terdampak.
Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian BUMN, dan Satgas PKH menyatakan komitmennya untuk terus memantau dan mendorong penyelesaian yang adil serta bertanggung jawab bagi seluruh pihak.