Nasional

PT ANI Sesalkan Tuduhan Manipulasi Perusahaan Tambang PT BNP

×

PT ANI Sesalkan Tuduhan Manipulasi Perusahaan Tambang PT BNP

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Kuasa Hukum PT Adhita Nikel Indonesia (PT ANI) dari Kantor Hukum Agus Widjajanto & Partners, Agus Widjajanto, menyayangkan tuduhan manipulasi yang dilakukan PT Bumi Nusantara Permai (BNP) milik Tommy Soeharto.

Tuduhan dimaksud merujuk pemberitaan di salah satu media online, dimana aktivis dari Halmahera Timur Arjun Onga mengungkap dugaan adanya manipulasi akta notaris milik PT ANI dengan cara mengambil alih kepemilikan saham mayoritas tanpa sepengetahuan para pendiri dan direksi sah perusahaan tersebut.

“Tuduhan Sdr Arjun Ongen sudah menjurus pada implikasi pidana secara serius, kami akan kejar melalui proses hukum yang berlaku,” kata Agus Widjajanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/8/2025).

PT ANI ditegaskan Agus, akan melakukan upaya hukum sejalan dengan adanya tuduhan tersebut. Bukan sekedar hak jawab melalui media yang telah memberitakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undnag Pers, melainkan juga soal dugaan adanya pencemaran nama baik dan fitnah karena sudah tendensius.

Diungkapkan jika Burhanudin Leman Jaelani merupakan pemegang saham awal PT ANI yang kemudian dijual ke Tommy Soeharto. Akan tetapi ketika saham mayoritas sudah dibeli, yang bersangkutan belakangan diketahui meninggalkan hutang hingga ratusan miliar.

Termasuk dengan terus menggunakan PT ANI untuk menjual saham dan mencari kontraktor baru. Padahal, yang bersangkutan sudah menjual saham mayoritas kepada Tommy Soeharto. Sehingga ketika diproses hukum, Burhanudin Leman ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Burhanudin Leman Jaelani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Direksi PT Adhita Nikel Indonesia (sdr Bob Brata Djaya) yang ditangani Unit IV Kamneg Polda Metro Jaya pada tahun 2021. Selanjutnya sebagaimana dikatakan Agus Widjajanto, Burhanudin menjadi tersangka pada 2023.

“Kami sudah memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan yang ada,” kata Agus.

Salah satu upaya yang ditempuh Burhanudin Lema, lanjut Agus, yakni dengan menggugat perdata atas kepemilikan sahamnya yang dijual ke Tommy Soeharto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara terregister dengan nomor 564/ Pdt.G/ 2021/ PN JKT PST.

“Tertanggal 2 Juni 2022 (Gugatan) telah diputus, putusannya tidak dapat diterima,” jelas Agus Widjajanto.

Kalah di PN Jakpus, upaya banding juga ditempuh Burhanudin Leman ke Pengadilan Tinggi DKI dengan register perkara banding nomor 727/PDT / 2022/PT DKI. Lagi-lagi, PT DKI menguatkan Putusan PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022. “Dan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkravh Van Gewijsde),” imbuh Agus.

Menurutnya, alur dalam proses hukum PT BNP sudah sangat jelas. Karenanya, Agus Widjajanto menyayangkan adanya tuduhan di salah satu media online yang dikatakan Arjun Ongen. Utamanya mengenai tuduhan manipulasi yang dilakukan PT Bumi Nusantara Permai (BNP) milik Tommy Soeharto. Dalam catatan Agus Widjajanto, Orjun Ongen kerap berganti peran dalam menyampaikan statemen. Suatu waktu mengatasnamakan Humas PT Amanah Mining Indonesia, kemudian Humas PT ANI dan terakhir mengatasnamakan PT PIM.

“Lalu besok mengatasnamakan humas apalagi? Ini negara hukum bukan Negara Konoha yang asal bunyi. Ini harus bisa dibuktikan kapan pengangkatan humas dari Perseroan terbatas di atas,” ucapnya. Disampaikan pula bahwa PT Adhita Nikel Indonesia pemilik saham mayoritasnya adalah PT Bumi Nusa Permai (PT BNP). Tommy Soeharto merupakan Direktur Utama pada PT BNP dan saat ini perusahaan tambang tersebut telah mendapatkan ijin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 2000 Ha di Halmahera Timur. ***