Nasional

Tim Kuasa Hukum Minarni Mohon Gelar Perkara Khusus ke Karo Wasidik Mabes Polri

×

Tim Kuasa Hukum Minarni Mohon Gelar Perkara Khusus ke Karo Wasidik Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Tim Kuasa Hukum Minarni menyampaikan permohonan Gelar Perkara Khusus ke Karo Wasidik Mabes Polri terkait dengan permasalahan hukum Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak, yang di dalamnya ada kliennya yang sudah menjadi Tersangka atas Laporan Polisi No. LP/B/92/III/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT.

Minarni dalam hal ini diwakili Advokat C Suhadi SH MH, Dr Muh H Eddy Gozali SH MH dan M Intan Kunang SH MH dari Kantor SES & Partner yang mendatangi Div Propam Polri, pada Rabu (20/8/2025).

“Klien kami telah dilaporkan ke Polda Kalbar dengan dugaan Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan 374 KUHP oleh Ahok Angking sebagaimana sebagaimana LP tersebut tertanggal 7 Maret 2025, setelah kami pelajari lebih lanjut, ternyata Laporan Polisi  tersebut bersumber dari uang sebesar Rp. 1.273.901.775,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) yang ‘diaku-aku’ sebagai milik Yayasan Budi Luhur Pontianak yang didirikan pada tanggal 17 Juni 2017 sebagaimana akta no. 64 tahun 2017 yang dibuat di hadapan Eddy Dwi Pribadi SH MKn yang merupakan Notaris di Pontianak,” kata C Suhadi di Mabes Polri, Rabu (20/8/2025).

Dari data yang ia dapat, berdasarkan Akta Pendirian Yayasan, kedudukan Minarni hanya ditunjuk sebagai bendahara, sementara Yayasan tersebut sejak didirikan pada tahun 2017 hingga tahun 2025 tidak ada kegiatan sebagaimana Yayasan pada umumnya.

“Terkait dengan masalah dana yang menjadi objek laporan, dapat Kami tegaskan bahwasannya dana tersebut bukan bersumber dari Yayasan Budi Luhur Pontianak akan tetapi bersumber dari dana Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak dan/atau yang dahulunya bernama Yayasan Pek Kong Hui yang didirikan pada tahun 1962 dan diperbaharui akta Pendiriannya pada tahun 2025,” urai Suhadi.

Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak itu, imbuhnya, didirikan sejak tanggal 20 Februari 1962 atau dahulu dikenal dengan nama Yayasan Pek Kong Hui  yang berkedudukan di Jalan Hijas Nomor 215,  Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, sebagaimana Akta Nomor 26 tanggal 20 Februari 1962. Dan terakhir terdapat pembaharuan sebagaimana  Akta Pendirian Yayasan Nomor 03 tertanggal 21 Januari 2025. Kedudukan Minarni sebelumnya di Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak adalah sebagai Pengelola keuangan dan setelah Pembaharuan adalah sebagai Pengawas Yayasan.

“Kemudian pada tahun 2017 berdiri Yayasan Budi Luhur Pontianak, berkedudukan Jalan Hijas Nomor : 125, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak (nama mendekati sama dengan Yayasan tempat Klien Kami menjabat). Yayasan ini didirikan oleh Ahok Aking dan Tony Wong pada tanggal 17 Juni 2017 dibuat dihadapan Notaris Eddy Dwi Pribadi SH MKn sebagaimana Akta No. 64 dan tidak memiliki hubungan hukum dengan Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak,” urai Suhadi.

Memang, jelasnya, tidak bisa dipungkiri bahwa terdapat beberapa nama yang pengurus yang sama dengan Akta Nomor 26 tanggal 20 Februari 1962 akan tetapi dari bukti surat pernyataan mereka yang nama namanya tercantum, bahwasanya sebagian besar pihak yang namanya dicantumkan dalam Akta No. 64/2017 tersebut tidak tahu menahu terhadap lahirnya akta tersebut, sehingga patut diduga palsu.

“Kami juga menduga sejak proses Penyidikan hingga Penetapan Tersangka terdapat ‘dugaan’ bahwa proses hukum yang dilakukan tidak sesuai dengan hukum acara, terutama dalam menggali kebenaran materiil dari alat bukti yang digunakan. Karena menurut Klien Kami hingga sekarang ini Penyidik tidak pernah diminta pertanggung jawaban keuangan dari Yayasan Budi Luhur Pontianak. Itu artinya Yayasan tidak mempunyai data keuangan yang dimilikinya. Barangkali laporan hanya berpegang kepada data keuangan Yayasan milik Yayasan lain, hal tentu saja menjadi suatu keanehan dan patut dipertanyakan,” beber Suhadi.

Dengan alasan-alasan diatas, menurutnya, sudah tepat apabila dilaksanakan gelar perkara khusus terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/92/III/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT  yang dilaporkan oleh Ahok Angking, karena tim hukum telah menemukan bukti baru terkait Laporan polisi tersebut hingga Minarni ditetapkan sebagai Tersangka. Dengan bukti baru ini akan kedudukan klien kami bukan pelaku tindak pidana.