Network

Amnesty: Bebaskan Adetya Pramandira dan Fathul Munif

×

Amnesty: Bebaskan Adetya Pramandira dan Fathul Munif

Sebarkan artikel ini

Amnesty International Indonesia (Amnesty) menyerukan pembebasan dua aktivis, Adetya Pramandira dan Fathul Munif, yang ditangkap oleh aparat di Polrestabes Semarang pada Kamis dini hari, 27 November 2025.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (Foto: Amnesty International Indonesia)

SinarHarapan.id – Amnesty International Indonesia (Amnesty) menyerukan pembebasan dua aktivis, Adetya Pramandira dan Fathul Munif, yang ditangkap oleh aparat di Polrestabes Semarang pada Kamis dini hari, 27 November 2025.

Penangkapan itu dianggap sewenang-wenang: keduanya dituduh melakukan “penghasutan” dan penyebaran konten hasutan terkait demonstrasi Agustus 2025, dengan sangkaan berdasarkan UU ITE dan pasal penghasutan dalam KUHP.

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid, penangkapan ini menunjukkan bahwa janji reformasi kepolisian yang digembar-gemborkan pemerintah hanyalah “isapan jempol belaka.”
Amnesty Indonesia

Ia menilai ini sebagai bukti bahwa kriminalisasi terhadap aktivis masih terus berlangsung — terutama terhadap mereka yang berpendapat secara damai.

Kekhawatiran atas Pasal “Karet” dan Praktik Sepihak

Penangkapan Adetya dan Fathul memicu kecemasan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHAP yang baru disahkan bisa digunakan secara luas untuk menjerat siapa saja — termasuk aktivis — tanpa prosedur hukum yang jelas.

Amnesty meminta agar negara mengevaluasi pengamanan aksi protes dan mengusut tuntas dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat.

Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kriminalisasi

Amnesty mendesak agar Polrestabes Semarang, serta pimpinan kepolisian di Jawa Tengah, segera membebaskan Adetya dan Fathul, serta menghentikan proses hukum terhadap mereka.

Selain itu, lembaga-lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI diminta aktif memantau dan mendesak penghentian kriminalisasi terhadap seluruh aktivis yang ditangkap pasca demo Agustus 2025.

Polrestabes Semarang menangkap Adetya Pramandira (staf WALHI Jawa Tengah) dan Fathul Munif (Aksi Kamisan Semarang) secara sewenang-wenang pada Kamis 27 November 2025 pukul 6.45 WIB di Semarang. Tanpa bukti yang relevan dan prosedur hukum yang sah, polisi menangkap dan menuduh mereka melakukan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025.

Berdasarkan informasi kredibel yang diterima Amnesty, keduanya dituduh dengan sangkaan yang tidak berdasar dan tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Informasi yang diterima Amnesty International, Adetya pada hari yang sama melakukan perjalanan dari Jakarta ke Semarang setelah mendampingi warga Sumberejo dan Dayunan untuk melaporkan dugaan kriminalisasi ke Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Gakkum KLHK di Jakarta. Pada pukul 02.30 WIB Adetya tiba di kantor WALHI Jawa Tengah dan menunggu kedatangan Munif. Mereka meninggalkan kantor WALHI Jateng bersama-sama pada pukul 03.37 WIB sebelum akhirnya disergap oleh 24 personel polisi secara sewenang-wenang pada pukul 06.45 WIB.