Nasional

Kantor Hukum SES & PARTNERS, Selaku Kuasa Hukum Husen Ibrahim Keberatan Atas Penghargaan kepada Ketua PN Bekasi

×

Kantor Hukum SES & PARTNERS, Selaku Kuasa Hukum Husen Ibrahim Keberatan Atas Penghargaan kepada Ketua PN Bekasi

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Kantor Hukum SES & PARTNERS bertindak untuk dan atas nama Klien Y Husen Ibrahim berkirim surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, menyatakan Keberatan atas rencana Penyerahan Penghargaan Kinerja dan Layanan Terbaik di Lingkungan Peradilan Umum Tahun 2025 Kepada Pengadilan Negeri Bekasi.

“Keberatan tersebut kami sampaikan dengan alasan bahwa pada tanggal 21 November 2025, Kami juga telah melayangkan surat Nomor : 149/SES-JKT/XI/2025 kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Perihal : Keberatan Atas Penghentian Acara Rapat Koordinasi Oleh Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Bekasi (surat terlampir) yang sudah dihadiri oleh Perwakilan dari: Kapolres Metro Bekasi, Kapolsek Kalibaru, Kodim Bekasi 0507, Koramil 0825/05 Kalibaru, Kepala Kecamatan Bekasi Barat, Lurah Kelurahan Kelibaru, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, RT/RW Setempat,” tulis keterangan pers dari Kantor Hukum SES & PARTNERS, yang ditandatangani C Suhadi SH MH, Dr Muh Eddy Gozali SH MH, M Intan Kunang SH MH, B Galuh Elnanda C SH, Hendra Widjaya SH dan Agata Ascourlina M SH dan Maria Angela T SH, yang diterima Jumat (5/12/2024).

Inti dari surat tersebut, imbuh keterangan pers tersebut, selaku Kuasa Hukum, dimana pada acara rakor dalam rangka pelaksanaan eksekusi, dengan tanpa sopan santun Ketua Pengadilan Negeri mengambil alih rapat mengatakan bahwa “saya belum akan memerintahkan untuk menjalankan eksekusi” dan setelah itu pihak kuasa termohon/pelawan ikut menambahkan tentang alasan keberatan mereka hingga menjelaskan mereka telah mengajukan perlawanan. “Padahal rujukan Rakor adalah berupa Surat Penetapan Eksekusi Nomor 46/Pdt.Eks/2025/PN. Bks Jo. Nomor : 401/Pdt.G/2009/PN. Bks Jo. Nomor : 410/Pdt/2011/PT.Bdg Jo Nomor 2867 K/Pdt/2012 Jo. 40 PK/Pdt/2019 Jo. Nomor 17/Pdt/G/2024/PN Bks Jo. 647/Pdt/2024/PT Bdg Jo. 2322 K/Pdt/2025 tanggal 14 November 2025,” imbuh keterangan dari Kantor Hukum SES & PARTNERS.

Dengan merujuk kepada Penetapan maka tidak ada alasan Ketua tidak tahu, kecuali mau menggagalkan Eks yang sudah “ ia “ tanda tangani.

Bukan itu saja ulah arogannya, dimana pada saat pihak kami dan prinsipal coba menjelaskan bahwa para pelawan ini adalah pihak yang kalah dalam perkara sebelumnya, tanpa menunjukan sikap seorang Ketua langsung di potong dengan mengatakan, saudara jelaskan dalam jawaban saudara dalam sidang perlawanan nanti, dan majelis hakim yang berwenang menilai materi perkara perlawanan tersebut, “Bahwa inti dari seluruh yang disampaikan ketua pengadilan Negeri Bekasi tersebut adalah untuk menggagalkan eksekusi sebagaimana disampaikan bahwa eksekusi belum akan dijalankan. lagi-lagi tanpa penjelasan yang cukup, hanya mengatakan sesuai kewenangannya yang diatur dalam SEMA dan Peraturan Mahkamah Agung, kemudian ibu ketua, pergi meninggalkan ruangan rapat, tanpa menjelaskan status Rakor dimaksud, apakah dianggap tidak ada, tidak sah, atau dibatalkan.sedangkan yang kami fahami bahwa Rakor adalah bagian penting untuk pemenuhan hukum acara terkait Eksekusi,” papar Kantor Hukum SES & PARTNERS.

Bukan itu saja, sebutnya, tindakan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi telah merendahkan seorang Pejabat Pengadilan ( Panitera ), mempermalukannya di depan umum, peserta Rakor, termasuk Pemohon Eksekusi.

“Selain ucapan ibu ketua Pengadilan Negeri Bekasi bahwa dirinya tidak tahu tentang rakor hari ini dihadapan wakil dari Muspida dan undangan adalah mengada-ada, tidak patut, tidak etis, tidak profesional, menjatuhkan wibawa pengadilan sehingga membuat kami tidak mendapat kepastian dan keadilan bagi klien kami,” jelas Suhadi dan Rekan-rekan.

Pada tanggal 27 November 2025 Ketua Pengadilan Tinggi Banding melalui Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung telah mengirimkan surat Nomor : 7020/KPT.W11-U/PW1.1.1/XI/2025 Perihal Keberatan atas Penghentian acara Rapat Koordinasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi yang mana pada intinya dari surat tersebut meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi untuk memberikan klarifikasi secara tertulis terhitung dari surat tersebut di terima.

“Atas dasar alasan di atas dengan ini kami mohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung RI untuk dapat menunda atas Penyerahan Penghargaan Kinerja dan Layanan Terbaik di Lingkungan Peradilan Umum Tahun 2025 Kepada Pengadilan Negeri Bekasi. Karena menurut kami sangat TIDAK tepat pemberian yang terhormat itu kepada Ketua Pengadilan yang telah mencederai penegakan hukum,” pungkas Kantor Hukum SES & PARTNERS.