Nasional

Amnesty International: Vonis Laras Ujian Keadilan Pengadilan

×

Amnesty International: Vonis Laras Ujian Keadilan Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Kasus yang menjerat Laras, terdakwa penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025, dinilai sarat persoalan kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.

Laras Faizati Khairunnisa di sidang PN Jakarta Selatan (09/01/2026). (© Foto: AI Indonesia)

SinarHarapan.id – Menjelang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Laras Faizati Khairunnisa, perhatian publik kembali tertuju pada wajah keadilan di ruang sidang. Kasus yang menjerat Laras, terdakwa penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025, dinilai sarat persoalan kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut proses hukum yang dialami Laras sebagai ironi. Menurutnya, ekspresi kemarahan dan duka Laras atas tewasnya Affan Kurniawan justru berujung penangkapan dan penahanan berbulan-bulan.

Ekspresi Duka yang Dikriminalisasi

Selain itu, Usman menilai tuntutan satu tahun penjara dari jaksa semakin menegaskan ketidakadilan dalam perkara ini. Padahal, kata dia, tindakan Laras bukanlah tindak kriminal, melainkan luapan emosi yang manusiawi atas hilangnya nyawa warga sipil.

Baca Juga: Amnesty International: Bebaskan Aktivis Morowali

“Pengadilan seharusnya menjadi benteng keadilan. Hakim perlu membedakan secara tegas antara penghasutan kriminal dan ekspresi emosional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1).

Usman pun menegaskan, menjadikan hukum sebagai alat represi terhadap kritik warga justru mencederai prinsip keadilan itu sendiri.

Putusan yang Menjadi Penentu

Putusan Kamis (15/1) merupakan ujian serius bagi sistem peradilan. Amnesty International Indonesia berharap vonis tersebut dapat menjadi penanda bahwa pengadilan mampu mengoreksi praktik kriminalisasi kebebasan berekspresi.

Usman menyebut, putusan bebas dalam kasus Laras akan menjadi rujukan penting bagi perkara-perkara serupa, termasuk kasus Delpedro, Azril, hingga Gilang di Surabaya. Vonis tersebut, katanya, akan mengirimkan pesan kuat bahwa lembaga peradilan tidak tunduk pada narasi kekuasaan.

“Hakim bukan perpanjangan tangan eksekutif. Mereka adalah benteng terakhir keadilan,” tegasnya.

Preseden Berbahaya bagi Kebebasan Sipil

Amnesty International Indonesia mengingatkan, mengategorikan kritik sah sebagai penghasutan merupakan preseden berbahaya. Hal itu berpotensi mengaburkan batas antara kejahatan dan upaya warga mengoreksi kesewenang-wenangan aparat.

Ekspresi kemarahan, menurut Usman, adalah bagian dari hak asasi manusia. Kritik terhadap perilaku aparat tidak semestinya mendapat ganjaran hukum pidana, apalagi ketika kritik tersebut lahir dari duka mendalam atas pelanggaran hak hidup.

Lalu, jika pengadilan tetap menghukum Laras, Amnesty menilai hal itu sama dengan membenarkan pelanggaran HAM dan mempersempit ruang kebebasan berekspresi di Indonesia.

Latar Belakang Perkara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan terhadap Laras Faizati Khairunnisa pada Kamis, 15 Januari 2026. Laras mendapat dakwaan dalam kasus penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.

Juga, dalam sidang tuntutan 24 Desember 2025, jaksa menuntut Laras satu tahun penjara berdasarkan Pasal 161 ayat (1) KUHP. Sebelumnya, jaksa juga mengajukan dakwaan berlapis, termasuk pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 160 KUHP.

Sementara itu, polisi  dari Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Laras di kediamannya pada 1 September 2025. Penangkapan itu terjadi setelah ia mengunggah kritik di Instagram Story terkait tindakan represif aparat saat demonstrasi 28 Agustus 2025 di Jakarta. Aksi tersebut berujung tewasnya seorang pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis Brimob.

Amnesty International Indonesia menegaskan, putusan dalam perkara ini akan menentukan apakah kebebasan berekspresi masih memiliki ruang aman di Indonesia, atau justru semakin tergerus oleh praktik kriminalisasi.