SinarHarapan.id- Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan agar tidak ada lagi pembedaan layanan antara pasien pengguna BPJS Kesehatan dengan pasien umum di rumah sakit. Presiden juga menegaskan agar antrean panjang pasien BPJS Kesehatan tidak lagi terjadi dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Instruksi tersebut mendapat apresiasi dan dukungan dari Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW). Lembaga Pemantau Birokrasi dan Pelayanan Publik Indonesia itu menilai ketegasan Presiden Prabowo menjadi momentum penting untuk memastikan pelayanan kesehatan diberikan secara adil, setara, dan tanpa diskriminasi.
Direktur Eksekutif IBSW Nova Andika mengatakan, pihaknya selama ini masih kerap menerima pengaduan masyarakat mengenai adanya dugaan perbedaan perlakuan terhadap pasien BPJS Kesehatan di sejumlah rumah sakit.
“Kami IBSW sangat mengapresiasi instruksi dan ketegasan Presiden Prabowo Subianto agar tidak ada lagi pembedaan pelayanan antara pasien BPJS Kesehatan dengan pasien umum. Menurut kami, ini merupakan langkah penting dalam memastikan negara hadir memberikan pelayanan kesehatan yang adil bagi seluruh masyarakat,” ujar Nova dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Selasa (29/09/2026).
Selain mengapresiasi instruksi Presiden terkait peningkatan kualitas pelayanan, IBSW juga memberikan apresiasi atas langkah pemerintah menyiapkan suntikan dana sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada 2026.
Nova menilai dukungan anggaran tersebut merupakan langkah penting dan kongkret untuk menjaga keberlangsungan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kami juga mengapresiasi keputusan presiden yang menyiapkan tambahan dana Rp20 triliun untuk memperkuat keuangan BPJS Kesehatan. Dukungan ini penting agar pembayaran kepada fasilitas kesehatan dapat berjalan dengan baik dan pada akhirnya tidak mengganggu pelayanan yang diterima masyarakat,” ujar Nova.
Jadi Presiden bukan hanya sekedar instruksi saja untuk peningkatan pelayanan, tapi juga secara kongkret memberikan dukungan anggaran yang dibutuhkan BPJS Kesehatan , tegas Nova.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (28/09/2026) terkait BPJS Kesehatan dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito.
Dalam kesempatan penting tersebut Presiden menyetujui suntikan Dana BPJS kesehatan sebesar Rp 20 Triliun, sehingga dengan itu dapat menutupi kekurangan pembayaran BPJS Kesehatan terhadap Pihak Rumah Sakit.
Selain itu, menurut Nova, persoalan yang paling sering dikeluhkan masyarakat adalah panjangnya antrean, terutama bagi pasien BPJS Kesehatan yang membutuhkan pelayanan dokter spesialis.
“Kami IBSW kerap menerima aduan masyarakat pasien BPJS Kesehatan. Bahkan di lapangan pun kami tidak sedikit mendapati perlakuan berbeda yang diterima oleh pasien BPJS Kesehatan, terutama untuk antrean dokter ahli dalam layanan rawat jalan. Pasien BPJS Kesehatan bisa menunggu hingga tiga sampai empat bulan lamanya. Ini sangat ironis,” kata Nova.
Kondisi tersebut, lanjut Nova, semakin dirasakan oleh masyarakat yang berdomisili di daerah atau kabupaten yang jauh dari pusat perkotaan. Keterbatasan akses terhadap dokter spesialis membuat pasien harus menunggu lebih lama untuk memperoleh pelayanan medis.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan justru harus menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan pelayanan dokter spesialis. Apalagi bagi masyarakat di daerah yang harus menempuh jarak jauh menuju rumah sakit,” ujarnya.
Selain persoalan antrean dokter spesialis, IBSW juga menyoroti antrean panjang di rumah sakit yang selama ini banyak dikeluhkan pasien BPJS Kesehatan.
Kata Nova, pelayanan kesehatan seharusnya tidak membedakan pasien berdasarkan kemampuan membayar secara langsung maupun kepesertaan BPJS Kesehatan.
Nova menjelaskan, prinsip pelayanan kesehatan yang adil dan tanpa diskriminasi sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang jelas.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa rumah sakit diselenggarakan berdasarkan nilai kemanusiaan, etika, profesionalitas, keadilan, persamaan hak dan anti-diskriminasi serta perlindungan dan keselamatan pasien.
Selain itu, rumah sakit diwajibkan memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti-diskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien.
“Jadi, secara prinsip hukum sudah sangat jelas. Tidak boleh ada perlakuan diskriminatif terhadap pasien. Instruksi Presiden Prabowo ini semakin mempertegas bahwa pelayanan kesehatan harus mengutamakan keadilan dan kepentingan pasien,” ungkap Nova.
Nova juga menyinggung Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh akses atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau serta melarang diskriminasi dalam fasilitas pelayanan kesehatan.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan pelayanan kesehatan dapat memiliki konsekuensi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administratif dan konsekuensi lainnya sesuai tingkat pelanggaran serta dampak yang ditimbulkan.
Karena itu, IBSW meminta seluruh rumah sakit menjadikan instruksi Presiden Prabowo sebagai momentum untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan pasien BPJS Kesehatan.
“Kami berharap instruksi Presiden Prabowo tidak berhenti sebagai imbauan, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan dan praktik pelayanan di rumah sakit. Tidak boleh lagi ada pasien BPJS yang merasa dianaktirikan karena status kepesertaannya,” pungkas Nova.


