SinarHarapan.id- Sidang perdana perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik milik Shyam Rupchand Janimal Jethnani dengan terdakwa Johnny Kalwani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut ditunda hingga pekan depan untuk menunggu keterangan korban.
Dalam persidangan, terungkap dugaan penyebaran sejumlah dokumen terkait tanah milik Shyam ke grup WhatsApp Sindhi Seva Community yang memiliki sekitar 851 anggota.
Dokumen yang disebut dalam dakwaan meliputi potongan akta jual beli tanah, surat keterangan notaris, bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta sertifikat hak milik atas tanah.
Jaksa mendakwa Johnny menggunakan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) serta Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di tengah persidangan, hakim sempat menawarkan penyelesaian melalui perdamaian kepada para pihak. Namun, hingga sidang perdana berlangsung, upaya tersebut belum mencapai kesepakatan.
Pengacara Johnny Kalwani, Hartono Tanuwidjaja, mengatakan bahwa kliennya sejak awal telah memilih jalur perdamaian. Meski demikian, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena sejumlah kendala.
“Pada dasarnya, klien kami sejak awal memang memilih jalur perdamaian. Namun, karena beberapa hal, perdamaian tersebut tidak terwujud,” ujar Hartono.

Hartono juga menyatakan belum ingin memberikan banyak komentar mengenai substansi perkara. Pihaknya masih menunggu kehadiran korban dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
“Kami masih menunggu kehadiran korban dan keterangan yang jelas di persidangan,” katanya.
Sementara itu, Johnny mengungkapkan bahwa upaya perdamaian sebelumnya pernah dilakukan. Ia mengaku bahkan pernah diminta membuat surat permohonan maaf yang dipublikasikan melalui media massa.
Namun, Johnny menyatakan kecewa karena surat permohonan maaf tersebut, menurutnya, justru dianggap sebagai penegasan bahwa dirinya bersalah dan mengakui perbuatan yang dituduhkan.
“Upaya perdamaian pernah dilakukan. Saya juga pernah diminta membuat permohonan maaf di media massa. Namun, saya kecewa karena surat permohonan maaf itu justru dijadikan sebagai bentuk penegasan bahwa saya bersalah dan mengakui perbuatan tersebut,” ujar Johnny.
Penyebaran Dokumen di Grup WhatsApp Jadi Sorotan, perkara ini memunculkan sejumlah persoalan hukum. Salah satunya, apakah tindakan penyebaran dokumen elektronik ke dalam grup WhatsApp telah memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal yang didakwakan kepada Johnny?
Selain itu, bagaimana kedudukan hukum anggota grup yang mengambil tangkapan layar (screenshot) dan menyebarkannya kembali? Apakah tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri, termasuk bagi pihak yang bertindak sebagai admin grup?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu diuji berdasarkan alat bukti, keterangan para pihak, serta unsur-unsur hukum yang relevan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana maupun tanggung jawab hukum setiap pihak tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan harapan keterangan korban dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai duduk perkara dan dugaan penyebaran dokumen elektronik tersebut.






