Nasional

Kalangan Pekerja Harapkan Aep Mulyana Stop Bermanuver

×

Kalangan Pekerja Harapkan Aep Mulyana Stop Bermanuver

Sebarkan artikel ini
Proyek pembangunan Apartemen Meikarta. (Ist)

SinarHarapan.id – Kalangan pekerja  proyek pembangunan apartemen Meikarta meminta Aep Mulyana  yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta  untuk menghentikan berbagai manuver menyesatkan yang dilakukannya melalui pemberitaan di media massa.

Salah seorang pekerja bernama Dindin Nazaruddin meminta dihentikan berbagai pemberitaan menyesatkan mengenai PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) selaku pengembang apartemen Meikarta, karena tidak disertai bukti-bukti otentik sehingga  menimbulkan keresahan di kalangan pekerja.

“Saya  dan teman-teman lainnya merasa tidak nyaman dan  tidak setuju atas apa yang disampaikan Pak Aep di berbagai media. Tolong kami Pak Aep. Hentikan manuver-manuver Pak Aep  supaya  kami tenang  bekerja di proyek Meikarta,” kata Dindin kepada wartawan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/12/2022).

Dindin menilai apa yang dilakukan Aep  selama ini sangat merugikan para pekerja, yang telah bekerja pada pembangunan proyek Meikarta yang berlokasi di Kabupaten Bekasi.

“Kami  merasa tenang bekerja di sini. Tolong, jangan diusik ketenangan kami dengan pemberitaan yang kurang bersahabat. Siapa yang mau mempekerjakan kami kalau ada apa-apa dengan proyek ini,” ujarnya.

Dindin yang telah bekerja sejak 2017  mengaku  bersyukur dapat bekerja pada  pembangunan  proyek Meikarta  sampai sekarang. Ia mengaku secara ekonomi sangat terbantu  sehingga dapat terus menafkahi keluarga.

Bahkan, pada  masa pandemi Covid-19 2020 lalu, Dindin mengaku tetap diperkerjakan di proyek yang dibangun di atas lahan seluas 1,5 juta meter persegi di Kabupaten Bekasi.

“Syukur alhamdulillah, kami masih bisa bekerja untuk proyek Meikarta. Berita-berita yang kami dengar di media itu tidak sesuai dengan kenyataannya.  Kami sebagai pekerja selalu dikejar target handover oleh manajemen Meikarta,” jelas dia.

Sebelumnya, Aep menyatakan, perusahaan pengembang apartemen Meikarta telah melakukan wanprestasi serah terima unit. Perusahaan juga dinilai telah melewati batas waktu grace period serah terima dan mengubah  kesepakatan secara sepihak untuk beberapa hal.

Selain itu, Aep  menyebutkan bahwa jumlah unit yang diserah terimakan oleh Meikarta  terlalu kecil, mengingat pengembang proyek  menargetkan akan membangun 250.000 unit.  (non)