Nasional

Ade Sugianto Didiskualifikasi sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dan MK Putuskan Pilkada 2024 Harus di Ulang

×

Ade Sugianto Didiskualifikasi sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dan MK Putuskan Pilkada 2024 Harus di Ulang

Sebarkan artikel ini

Calon Bupati Tasikmalaya didiskualifikasi dalam pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 yaitu Ade Sugianto karena adanya dugaan inkonstitusional persyaratan paslon pilkada

MK putuskan Pilkada ulang di Tasikmalaya karena adanya pelanggaran konstitusional oleh pemenang calon bupati Tasikmalaya

SinarHarapan.id – Hasil putusan akhir Mahkamah Konstitusi Pilkada Tasikmalaya 2024, Ade Sugianto didiskualifikasi dan akan diselenggarakan pemungutan suara ulang.

Adapun sidang putusan MK sengketa Pilkada 2024 untuk Tasikmalaya telah dibacakan pukul 11.28 WIB.

Hasilnya, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

Dr Faizal Hafied selaku Kuasa Hukum dari penggugat yaitu pasangan Cecep-Sobari menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi. Karena putusan ini membawa harapan besar bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk mendapatkan calon kepala daerah yang benar-benar sesuai dengan persyaratan Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini telah sesuai dengan semangat MK dalam rangka menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
“Kemenangan klien kami yakni pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari al-ayubi merupakan terobosan hukum dan pengkajian hukum konstitusi tingkat tinggi yang membutuhkan kecermatan dan kecerdasan kuasa hukum, Ahli dan Mahkamah dalam menilai adanya dugaan inkonstitusional persyaratan paslon pilkada kabupaten Tasikmalaya yaitu pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya nomor urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz”, ujarnya.

Dengan adanya adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini yang bersifat final ini, KPU kabupaten Tasikmalaya diharuskan menggelar pemilihan suara ulang dalam jangka waktu paling lama 60 hari.

Selain itu, memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai calon bupati Tasikmalaya dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan Dldaftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024,
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024;
5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024;
6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. Iip Miptahul Paos sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
7. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan aquo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini
10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;
11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Keputusan diambil dalam rapat permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu:
Suhartoyo (Ketua merangkap Anggota)
Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani

Ade Sugianto calon Bupati Tasikmalaya yang didiskualifikasi oleh MK karena adanya pelanggaran persyaratan.
Foto : Istimewa

Profil dan Rekam Jejak Ade Sugianto

Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tentu sudah tidak asing dengan sosok Ade Sugianto.

Ade Sugianto sebelumnya sudah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya dua periode sejak 2018-2024.
Tak disangka, Ade Sugianto masih bisa merasakan periode ketiganya menjadi orang nomor satu di Kabupaten Tasikmalaya.
Namun, perjuangan Ade Sugianto hingga menjadi Bupati Tasikmalaya tentu tidaklah mudah dan sebentar.
Ade Sugianto mengawali karier politiknya dengan bergabung PDIP.
Sosok Ade Sugianto merupakan publik figur di Tasikmalaya.
Ade Sugianto sebelumnya pernah menjabat sebagai pimpinan daerah yang memiliki kebijakan pro rakyat.

Karir politik Ade Sugianto dimulai sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya periode 2009-2014.

Ade Sugianto terlibat dalam pemerintahan Tasikmalaya sejak 1999 hingga 2004.

Tepatnya pada 2011 Ade Sugianto diangkat menjadi wakil Bupati Tasikmalaya.
Kemudian pada 2018 Ade Sugianto menjadi Bupati Tasikmalaya hingga 2024.

Dikutip dari LHKPN periode 2023 total harta Ade Sugianto diketahui mencapai Rp 5 miliar.

Harta tersebut terdiri dari beberapa aset yang dimilikinya.
Di antaranya tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas.

Rincian Harta:
A. Tanah dan Bangunan Rp. 1.876.300.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 2.244.300.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 510.157.400
D. Surat Berharga Rp. 0
E. Kas dan Serara Kas Rp. 435.568.523
F. Harta Lainya Rp. 0
Sub Total Rp. 5.066.325.923
Hutang Rp. 0
Total Harta Kekayaan (II-III) Rp. 5.066.325.923