Nasional

Amicus Curiae dari 24 Tokoh Antikorupsi Sambut Uji Materi Pasal UU Tipikor

×

Amicus Curiae dari 24 Tokoh Antikorupsi Sambut Uji Materi Pasal UU Tipikor

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id-24 tokoh antikorupsi menyampaikan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Syahril Japarin, Kukuh Kertasafari, Nur Alam, dan Hotashi Nababan mengajukan permohonan ini.

Mantan Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas menyatakan, kelompok mereka yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi yang Berkeadilan (GARDA) sepakat mengirimkan pandangan tertulis sebagai sahabat pengadilan.

Para tokoh menilai pemberantasan korupsi selama ini salah arah dan tidak efektif.

Mereka mengatakan, kasus korupsi terlalu fokus pada kerugian keuangan negara, bukan niat memperkaya diri secara melawan hukum.

Erry menjelaskan, banyak orang beritikad baik malah jadi terpidana karena unsur kerugian yang sulit dihitung dan sering menggunakan asumsi.

Ekonom Wijayanto Samirin menilai fokus tersebut mengaburkan esensi korupsi, yaitu perbuatan curang untuk keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menambahkan, penegakan hukum yang salah fokus membuat pejabat dan direksi BUMN takut ambil keputusan strategis karena risiko keuangan.

Pakar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menyebut, definisi korupsi dalam UU Tipikor berbeda dengan standar internasional berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003.

Hal ini menyulitkan proses kerja sama hukum antarnegara.