Nasional

Amnesty Soroti Penangkapan Kembali Aktivis Usai Dibebaskan

×

Amnesty Soroti Penangkapan Kembali Aktivis Usai Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan penangkapan seseorang tepat pada hari pembebasannya setelah menjalani hukuman pidana merupakan tindakan yang bermasalah dari perspektif keadilan.

Peserta Aksi Kamisan di Jakarta menyerukan pembebasan semua tahanan politik (Foto: © AI Indonesia)

SinarHarapan.id – Penangkapan kembali seorang aktivis mahasiswa di Bandung menuai kritik dari kalangan pegiat hak asasi manusia. Amnesty International Indonesia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar asas keadilan dan prinsip hukum pidana.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan penangkapan seseorang tepat pada hari pembebasannya setelah menjalani hukuman pidana merupakan tindakan yang bermasalah dari perspektif keadilan.

Menurut dia, langkah aparat penegak hukum tersebut juga berpotensi bertentangan dengan asas ne bis in idem, yaitu prinsip hukum pidana yang melarang seseorang diadili lebih dari sekali untuk perbuatan yang sama.

Kasus ini menimpa mahasiswa Muhammad Ainun Komarullah, yang akrab disapa Komar.

Ditangkap Lagi Usai Bebas

Komar baru saja menyelesaikan masa hukuman penjara terkait kasus penghasutan yang berkaitan dengan demonstrasi pada Agustus 2025 di Bandung.

Namun, pada hari yang sama saat ia bebas, Senin (9/3/2026), aparat kepolisian kembali menangkapnya.

Penangkapan dilakukan oleh tim dari Polrestabes Surabaya. Mereka membawa surat perintah penangkapan serta pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 di Surabaya.

Usman Hamid menilai langkah tersebut menunjukkan adanya pengusutan berulang atas perkara yang substansinya serupa.

“Menangkap dan menahan seseorang pada hari pembebasan setelah menjalani masa pidana adalah tindakan yang melanggar asas keadilan masyarakat,” kata Usman dalam keterangannya, Senin.

Menurut dia, aparat penegak hukum seharusnya tidak kembali menggunakan tuduhan penghasutan yang dinilai bermasalah.

Soroti Pasal Penghasutan

Amnesty International Indonesia menilai penggunaan pasal penghasutan dalam sejumlah kasus demonstrasi setelah aksi Agustus 2025 menimbulkan persoalan.

Organisasi tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya membebaskan empat terdakwa dalam kasus serupa, yakni Delpedro, Khariq, Syahdan, dan Muzaffar.

Putusan bebas tersebut, menurut Amnesty, telah melemahkan narasi penghasutan yang sebelumnya disampaikan pemerintah terkait demonstrasi pada Agustus 2025.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya juga meminta jaksa tidak mencari-cari alasan untuk melawan putusan bebas tersebut.

Usman menilai sikap tersebut semestinya juga menjadi acuan bagi aparat kepolisian.

“Karena itu kami menyayangkan pengusutan berulang terhadap dugaan penghasutan terhadap Komar,” ujarnya.

Kronologi Kasus

Informasi yang diperoleh dari LBH Bandung menyebutkan bahwa Komar ditangkap kembali sesaat setelah keluar dari Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung.

Ia sebelumnya divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 12 Februari 2026.

Hukuman tersebut terkait dengan unggahan di akun Instagram @blackbloczone yang dikelolanya.

Majelis hakim menyatakan Komar bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan dalam kerusuhan di kompleks Gedung DPRD Jawa Barat pada Agustus 2025.

Setelah menjalani masa hukuman tersebut, Komar seharusnya bebas.

Namun, aparat kepolisian Surabaya kemudian menahannya kembali untuk kasus lain yang juga berkaitan dengan demonstrasi Agustus 2025.

Dalam kasus di Surabaya, Komar kembali dijerat dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 45A ayat (3) UU ITE.

Amnesty Minta Penghentian Proses

Amnesty International Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menggunakan instrumen hukum secara sewenang-wenang terhadap suara kritis.

Organisasi tersebut juga meminta aparat menghormati prinsip peradilan yang adil.

Menurut Usman, hukum seharusnya menjadi pelindung martabat manusia, bukan alat untuk membungkam kritik.

Amnesty juga meminta aparat penegak hukum di Surabaya menghentikan tindakan represif dalam kasus ini.

Selain itu, organisasi tersebut mendesak pembebasan Komar dan aktivis lain yang dituduh melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.

Kesra

SinarHarapan.id – Amnesty International Indonesia menilai kebijakan pemerintah yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial…