Kesra

Amnesty: Vonis Bebas Aktivis HAM Momentum Demokrasi

×

Amnesty: Vonis Bebas Aktivis HAM Momentum Demokrasi

Sebarkan artikel ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat pekan lalu menyatakan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak bersalah dalam perkara penghasutan terkait aksi massa Agustus 2025.

Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar bersama keluarga dan rekan-rekan di PN Jakarta Pusat. (Foto: © AI Indonesia)

SinarHarapan.id – Putusan bebas terhadap empat aktivis dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi massa Agustus 2025 dinilai sebagai angin segar bagi perlindungan kebebasan sipil di Indonesia. Organisasi hak asasi manusia menilai putusan tersebut dapat menjadi momentum bagi negara untuk memperkuat perlindungan terhadap hak warga negara dalam menyampaikan pendapat secara damai.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026) menyatakan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak bersalah dalam perkara penghasutan terkait aksi massa Agustus 2025. Dengan putusan tersebut, keempat terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 27 Februari 2026, jaksa menuntut keempat aktivis tersebut dengan pidana penjara dua tahun. Mereka didakwa melanggar Pasal 246 juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru terkait tindak pidana penghasutan di muka umum.

Dinilai Menguatkan Kebebasan Sipil

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai putusan tersebut membawa harapan baru di tengah kekhawatiran terhadap menguatnya praktik otoritarianisme negara.

“Vonis bebas Majelis Hakim ini membawa harapan baru di tengah maraknya praktik otoriter negara Indonesia. Lebih dari sekadar kemenangan di meja hijau, putusan ini harus menjadi momentum bagi negara untuk konsisten menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berpendapat secara damai,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3).

Menurut dia, proses hukum terhadap keempat aktivis tersebut mencerminkan cara negara merespons aspirasi publik yang disampaikan secara damai. Ia menilai negara justru menggunakan instrumen hukum pidana untuk menghadapi kritik masyarakat.

“Alih-alih melakukan introspeksi dan membenahi karut-marut kebijakan yang diteriakkan oleh kaum muda di jalanan pada aksi massa Agustus 2025, pemerintah menggunakan instrumen pidana sebagai senjata untuk membungkam suara-suara kritis,” ujarnya.

Hakim: Tuduhan Tidak Terbukti

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan sejumlah tuduhan yang diajukan jaksa tidak terbukti. Tuduhan tersebut meliputi penghasutan, penyebaran ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), penyebaran berita bohong, hingga eksploitasi anak.

Menurut Usman, pertimbangan hakim tersebut menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan untuk membatasi perbedaan pandangan dalam masyarakat.

“Majelis hakim juga menyatakan bahwa di dalam negara hukum yang demokratis, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk memasuki ruang berpikir atau ruang perbedaan pandangan di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menilai putusan tersebut menjadi langkah awal untuk mendekatkan praktik hukum di Indonesia dengan standar hak asasi manusia internasional, khususnya dalam perlindungan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Ancaman Kriminalisasi Masih Ada

Meski demikian, Amnesty International Indonesia mengingatkan bahwa putusan tersebut belum menjadi akhir dari persoalan kriminalisasi terhadap aktivis. Menurut Usman, masih terdapat sejumlah kasus serupa yang menjerat warga sipil di berbagai daerah.

Ia menyebut beberapa nama yang masih menghadapi proses hukum, antara lain Wawan Hermawan di Jakarta, Saiful Amin dan Shelfin Bima di Kediri, serta Muhammad Fakhrurrozi di Yogyakarta.

“Kriminalisasi masih menjadi ancaman nyata bagi aktivis dan warga sipil lainnya yang hingga kini masih menanti penghakiman,” ujarnya.

Amnesty International Indonesia mendorong pemerintah menjadikan putusan bebas tersebut sebagai momentum untuk menghentikan proses pidana terhadap aktivis yang dikriminalisasi akibat aksi massa Agustus 2025.

“Negara wajib menjamin hak kebebasan berekspresi dan berkumpul warganya,” kata Usman.