SinarHarapan.Id – Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/3) menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilihan presiden bulan lalu, dengan agenda pemeriksaan dan penyampaian pokok permohonan dua kandidat yang kalah, yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
Anies dan Ganjar meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasi pemenang pemilu presiden, Prabowo Subianto, yang meraih suara lebih dari 58%. Sidang tersebut diperkirakan akan mengumumkan keputusannya pada 22 April.
Dalam pernyataan di pembukaan persidangan, Anies memaparkan sejumlah indikasi kecurangan yang terjadi pada Pemilihan Presiden 2024.
“Di antara penyimpangan yang kami saksikan adalah penggunaan institusi negara yang memenangkan salah satu calon,” kata Anies.
“Bansos (bantuan sosial) yang sejatinya digunakan untuk kesejahteraan rakyat dijadikan alat (politik) transaksional,” ujar dia.
Maka, kata Anies, “Apakah Pilpres 2024 telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Izinkan kami jawab, tidak. Yang terjadi adalah sebaliknya.”
Sidang gugatan dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan diikuti tujuh hakim lain, tanpa keikutsertaan hakim kontroversial, Anwar Usman, yang juga saudara ipar Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Anwar dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada November 2023 karena dinilai terbukti melanggar etik berat dalam memutus perkara gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebulan sebelumnya.
Majelis Kehormatan juga melarang Anwar terlibat dalam penanganan kasus sengketa hasil Pemilu.
Putusan MK, yang ditengarai sangat dipengaruhi Anwar, saat itu melapangkan jalan Gibran Rakabuming Raka yang notabene keponakannya sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) belakangan menyatakan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 setelah meraup 58,6% suara. Sementara Anies mendapat suara 24,9% dan Ganjar meraih 16,5% suara.
Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum tim Anies-Muhaimin dalam petitummya, antara lain, memohon agar MK membatalkan hasil pemilu yang diumumkan KPU dan memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa diikuti pasangan Prabowo-Gibran.
Permohonan itu diajukan lantaran pasangan Prabowo-Gibran diduga mendapatkan suara dengan cara melanggar prinsip penyelenggaraan pemilu yang bebas, jujur, dan adil secara serius melalui kekuasaan serta pelanggaran prosedur.
“Cara-cara curang yang dilakukan Presiden Jokowi untuk mendukung paslon 02 (Prabowo-Gibran) itu melahirkan berbagai kejahatan turunan dalam bentuk pelanggaran prosedur yang memengaruhi hasil pemilu,” kata Bambang.
Bambang merujuk pelanggaran prosedur yang dimaksud salah satunya adalah pengangkatan pejabat kepala daerah secara masif yang diduga untuk mengarahkan pilihan.
Terkait pelanggaran saat pencoblosan, Bambang menyebut timnya mendapati dugaan manipulasi sekitar 500 ribu daftar pemilih tetap di Jawa Tengah, temuan surat suara yang telah tercoblos kandidat nomor urut dua di sejumlah daerah dan tempat pemungutan suara di Malaysia, serta temuan pengurangan suara Anies di sejumlah daerah.
Anies menjadi pihak pertama yang menyampaikan permohonan dalam sidang pemeriksaan tersebut pada pagi hari, sementara sidang gugatan Ganjar dimulai pada siang harinya.
Sementara Ganjar dalam persidangan yang sama mengatakan gugatan hasil pemilu yang ditempuhnya sebagai wujud menjaga kewarasan bernegara.
“Kami menggugat sebagai dedikasi menjaga kewarasan, agar warga tidak putus asa dalam peperangan politik kita,” kata Ganjar, seraya menambahkan bahwa praktik intimidasi yang terjadi selama pemilu telah menodai semangat reformasi.
“Kami menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi. Kami menolak pengkhianatan semangat reformasi,” kata Ganjar.
Serupa dengan tim Anies, kubu Ganjar dalam petitum permohonannya juga meminta MK membatalkan hasil pemilu yang ditetapkan KPU serta mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
Salah seorang kuasa hukum Ganjar, Todung Mulya Lubis berharap MK dapat melihat pelaksanaan Pemilu 2024 secara lebih luas, sejak dari tahapan awal pemilihan hingga pencoblosan dan tak sekadar meninjau perhitungan suara pemilu.
“Majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia memiliki beban sebagai the guardian of the constitution untuk menjaga terselenggaranya pemilihan umum yang berintegritas,” kata Todung.
“Sangat jelas bahwa pendaftaran dan penetapan pasangan calon nomor urut dua melanggar hukum dan etika, cacat prosedural, dan harus dibatalkan.”
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai gugatan para pemohon cenderung asumtif dan tidak menjabarkan banyak bukti.
“Kami menilai permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesis, daripada menyampaikan bukti,” ujar Yusril seusai persidangan.
Oleh karena itu, kata Yusril, “Tidak ada satu pun yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu.”
Sidang lanjutan akan digelar 28 Maret 2024 pada pukul 13.00 dengan agenda jawaban kubu Prabowo-Gibran serta KPU atas pernyataan Anies dan Ganjar.
Sesuai aturan, MK diwajibkan memutus permohonan sengketa dalam kurun waktu 14 hari kerja sejak gugatan didaftarkan ke mahkamah.
Anies-Muhaimin mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilu pada 21 Maret 2024, sementara Ganjar-Mohammad Mahfud MD dua hari setelahnya.
Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai permohonan untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta pemilu akan berat untuk dikabulkan MK.
“Potensinya berat karena proses pencalonan kan sudah selesai,” kata Fadli kepada BenarNews.
Menurut Fadli, kubu Anies dan Ganjar sebaiknya berfokus pada dampak pencalonan Gibran terhadap dugaan ketidakadilan tahapan penyelenggaraan pemilu, seperti kaitan keterlibatan presiden, menteri, aparat desa, atau program bantuan sosial yang kemudian menguntungkan kandidat tertentu.
“Kalau bisa dijelaskan di mana saja dan dampaknya kepada pemilih, saya rasa akan cukup mampu memengaruhi hakim MK,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai permohonan Anies dan Ganjar akan sulit untuk diloloskan mengingat kewenangan MK terkait sengketa hasil, bukan proses pemilu.
“Proses pemilu kan ada di Bawaslu atau PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Juhaidy kepada BenarNews.
“Jadi, saya melihat hasilnya nanti akan persis seperti PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) seperti pemilu sebelumnya.”
Begitu pula penilaian Pengamat Politik Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam pesimistis MK bakal memenangkan gugatan hasil pemilu.
“Hitung-hitungan sangat kecil karena harus membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif di 50% provinsi di Indonesia. Itu tidak mudah,” ujarnya. (atp/BenarNews)