SinarHarapan.id – Suasana ruang rapat di kantor PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) terasa hangat meski diliputi nada serius, Senin siang, 26 Mei 2025. Di sinilah tiga perwakilan karyawan Duta Palma Group yang terkena pemutusan hubungan kerja bertemu dengan jajaran manajemen perusahaan negara itu—dalam sebuah pertemuan yang mencerminkan upaya membuka simpul kebuntuan dan menjernihkan kabut informasi.
Manajemen APN menyambut langsung audiensi dari Fadillah KR. Sukayat, Erawan Susanto, dan Hebbi Tornando, yang membawa aspirasi dan keresahan kolega mereka. Ketiganya dulunya bekerja di kantor pusat Duta Palma di Jakarta sebelum konflik hukum menghantam perusahaan induk tempat mereka bernaung.
Dari pihak APN, hadir Kepala Divisi Manajemen dan Pengembangan SDM Antonius, Kepala Divisi SDM Perkebunan Jonnie Kuntara, Kepala Divisi Keamanan dan K3 Syarifudin Harahap, Kepala Divisi Komunikasi dan Kelembagaan Renaldi Zein, serta VP Corporate Secretary & ESG, Okky Suryono.
Baca Juga: Ketergantungan Indonesia pada Teknologi Kecerdasan Artifisial (AI)
Pertemuan berlangsung dengan nuansa empati dan keterbukaan. APN menjelaskan posisi dan mandat hukum yang mereka emban.
Yang Dikelola Adalah Aset, Bukan Perusahaan
Penegasan utama dari manajemen APN: mereka tidak mengambil alih Duta Palma Group secara keseluruhan. Yang mereka terima hanyalah titipan pengelolaan aset berupa lahan dan sarana pendukung milik Duta Palma Group yang telah disita Kejaksaan Agung. Aset itu kemudian diserahkan kepada Kementerian BUMN untuk dikelola oleh APN.
“Aset seluas 221 ribu hektare di Riau dan Kalimantan Barat, termasuk kapal dan fasilitas pendukungnya, berada di bawah pengelolaan kami. Namun operasional kantor dan karyawan di Jakarta tetap menjadi domain perusahaan asal,” ujar salah satu pimpinan APN dalam pertemuan.
Ketika aset tersebut diserahkelolakan, kondisinya mayoritas rusak: 50 persen rusak berat, 30 persen rusak sedang, dan hanya 20 persen yang masih dapat difungsikan. APN pun melakukan langkah pemulihan agar lahan kembali produktif.
“Secara de jure dan de facto, tidak ada pengalihan pegawai,” kata manajemen APN, mengacu pada Berita Acara Titipan yang mereka tandatangani bersama Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN.
Penjelasan itu menjadi jawaban dari spekulasi dan ketidakpastian yang selama ini menyelimuti para karyawan eks Duta Palma.
Membuka Peluang, Menjaga Kemanusiaan
Meski tidak memiliki kewajiban legal terhadap karyawan eks-Duta Palma, manajemen APN menegaskan komitmen moral mereka. Bila ada mantan pegawai yang ingin bergabung, pintu tetap terbuka. Namun, semua harus melalui mekanisme rekrutmen dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
“Berdasarkan arahan Direktur Utama APN, rekan-rekan eks Duta Palma dapat difasilitasi untuk bergabung, tentu mengikuti kebutuhan Man Power Planning dan prosedur yang berlaku,” ujar perwakilan manajemen.
Respons dari perwakilan karyawan positif. Mereka menyatakan apresiasi atas kejelasan dan empati yang ditunjukkan manajemen APN. Keinginan mereka untuk menjadi bagian dari proses transformasi juga mengemuka.
Titik Awal Menjahit Ulang Kepercayaan
Pertemuan itu tidak hanya menjadi ruang klarifikasi, tetapi juga simbol kehendak untuk menjalin kembali kepercayaan. APN, sebagai BUMN baru yang dipercaya mengelola aset strategis sawit, menyadari pentingnya komunikasi terbuka—terutama di tengah transisi yang rentan gesekan.
Di tengah target besar untuk mewujudkan swasembada pangan dan energi nasional, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menapaki jalannya dengan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial. Tidak sekadar mengelola aset, tapi juga menjaga relasi kemanusiaan dalam kerja-kerja industrial yang tak jarang bersinggungan dengan krisis dan trauma.
Dan itulah makna pertemuan hari itu: satu ruang untuk mendengar, menjelaskan, dan membuka jalan—bukan hanya bagi produksi, tetapi juga bagi martabat.