SinarHarapan.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peran strategis pasar modal untuk agenda prioritas pemerintah. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan hal itu dalam Pembukaan Perdagangan Perdana Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026. Mahendra menekankan peningkatan integritas pasar dan pendalaman likuiditas sebagai kunci utama.
OJK juga bakal meningkatkan perlindungan bagi investor minoritas dan ritel. Upaya itu termasuk penegakan aspek perilaku pasar atau market conduct. Pengawasan terhadap influencer keuangan atau finfluencer juga akan diperketat untuk menciptakan ekosistem investasi yang sehat.
Regulasi baru untuk finfluencer kini dalam tahap finalisasi dan ditargetkan terbit pertengahan 2026. Aturan itu menekankan kapabilitas, transparansi, dan kepatuhan perizinan. Tujuannya mendukung literasi investasi yang bertanggung jawab di kalangan masyarakat.
Direktur Utama BEI Iman Rachman mengungkapkan masterplan pengembangan pasar modal 2026-2030. Peta jalan itu menargetkan pasar modal yang inovatif, transparan, dan berdaya saing global pada 2030. Target ambisius itu didukung penguatan infrastruktur dan perluasan partisipasi publik.
Iman menambahkan BEI akan mendorong inovasi produk dan pendalaman pasar. Langkah itu agar pasar modal tidak hanya tumbuh dari nilai, tetapi juga berkontribusi lebih besar untuk pembiayaan jangka panjang ekonomi nasional.
Pasar Modal Indonesia menutup 2025 dengan kinerja solid. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 22,13 persen year to date ke level 8.646,94 poin. Investor asing juga kembali mencatatkan net buy senilai Rp36,23 triliun di Semester II-2025.
Rerata transaksi harian naik menjadi Rp18,1 triliun dengan pertumbuhan investor mencapai 20,2 juta SID. Dominasi investor berusia di bawah 40 tahun semakin terlihat. Namun, kontribusi pasar saham terhadap PDB masih di bawah negara kawasan seperti Thailand dan Malaysia.
Memasuki 2026, OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) berkomitmen mengimplementasikan program strategis. Fokusnya pada peningkatan integritas dan kedalaman pasar, termasuk peningkatan kualitas perusahaan tercatat dan transparansi kepemilikan.
OJK bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan BEI membangun Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sistem itu merupakan tindak lanjut Perpres 110/2025 untuk menghadirkan pencatatan karbon yang kredibel dan berstandar global. Tujuannya mendorong pendalaman pasar dan percepatan ekonomi hijau.
OJK juga memastikan keberlanjutan perlakuan khusus bagi nasabah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah itu mencakup restrukturisasi kredit dan percepatan klaim asuransi sesuai POJK 19/2022. OJK menegaskan komitmen menjaga sinergi industri untuk pasar modal yang likuid dan berintegritas.(Infopublik/IS)





