SinarHarapan.id-Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) memaparkan beberapa hal terkait peraturan Labour Department Hongkong.
Upaya tersebut digelar setelah diadakannya pertemuan dengan Asosiasi Agen di KJRI Hongkong yang juga dihadiri Menteri Ketenagakerjaan RI, Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si. (31/7/2023)
Saiful, Ketua Umum Aspataki yang didampingi Filius Yandono, Sekjen Aspataki, menjelaskan tentang Pembebasan Biaya Penempatan sebagaimana diatur dalam Perban No.09 Tahun 2020 dan Kepka no. 260 tahun 2022, yaitu seluruh komponen biaya penempatan dibebankan kepada Pemberi Kerja termasuk jasa P3MI sebesar 1 (satu) bulan gaji, kata Saiful.
Bilamana ada pemberi kerja yang tidak mau membayar sesuai Peraturan Indonesia, maka kompetensi dan kepribadian PMI diyakini lebih baik dan lebih cocok dengan pekerja asal Indonesia, karena sejak 1980an pekerja asal Indonesia bekerja di Hongkong, dan apabila ada Calon Pemberi Kerja keberatan dengan besaran biaya yang ditetapkan oleh Peraturan Indonesia agar bertanya kepada Labour Departmen Hongkong akan kebenaran biaya tersebut, jelas Saiful.
Lebih lanjut Saiful mengatakan, kita akan mengikuti aturan yang berlaku di Hongkong, apabila ada PMI yang baru 1 bulan intermenit, karena pemberi kerja telah membiayai PMI dari Indonesia.
Sebagaimana diketahui Aspataki melakukan kunjungan kerja ke Hongkong untuk menyelesaikan persoalan Penempatan PMI ke Hongkong dan memastikan Peban No.09 tahun 2020 dan Kepka No.260 tahun 2022 Pemerintah Hongkong telah menerima.
Dengan demikian setiba dari Hongkong, Aspataki akan membuat laporkan kepada Menteri Ketengakerjaan RI maupun kepada Kepala BP2MI dan memastikan kepada anggota Aspataki agar melaksanakan Kepka no. 260 tahun 2022, tutup Saiful.