Otomotif

Aspelindo Bersama Pemerintah Perangi Peredaran Pelumas Palsu

×

Aspelindo Bersama Pemerintah Perangi Peredaran Pelumas Palsu

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id-Pemalsuan pelumas kerap terjadi kapan dan dimanapun. Kemiripan produk palsu dengan aslinya membuat konsumen sering terjebak yang berakibat kerusakan pada kendaraan sehingga rugi secara biaya.

Asosiasi Pelumas Indonesia (ASPELINDO) merupakan asosiasi produsen pelumas dalam negeri dan kumpulan perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran pelumas mencoba mengurai permasalahan dan solusi menghadapi hal ini.

Asosiasi yang berdiri sejak 1997 ini memiliki misi dan visi, menjadi Asosiasi Produsen Pelumas yang dapat secara optimal melindungi kepentingan Industri dan konsumen pelumas Nasional.

Sejalan dengan visi utama tersebut, maka Aspelindo menggelar talkshow interaktif dengan tema “Upaya Bersama Memerangi Pelumas Palsu”.

Pembicara yang hadir berasal dari Ditjen PKTN Kemendag RI Binsar Panjaitan, Bareskrim Polri Kasubdit 1 Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, S.H, M.Si , Ketua Umum Masyarakat Pelumas Indonesia (MASPI) Dr. Ing. Ir. Tri Yuswidjajanto Zaenuri, Ketua Umum Persatuan Bengkel Otomotif UMKM Indonesia (PBOIN) Hermas Efendi Prabowo dan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).

“Salah satu upaya Aspelindo diantaranya pada saat mendorong SNI Wajib Pelumas yang telah berlaku sejak tahun 2019 lalu, sehingga konsumen Indonesia dapat memperoleh produk -produk yang sudah terstandardisasi
secara kualitas” ujar Sigit Pranowo – Ketua Umum ASPELINDO Periode 2023 – 2026.(24/8/2023)

ASPELINDO juga hadir dan ikut mengambil peran untuk membantu pemerintah, seperti pemalsuan dan penjiplakan pelumas yang dapat
merugikan kepentingan serta keselamatan konsumen.

Hal ini dikarenakan semakin maraknya pemalsuan pelumas kendaraan yang menawarkan harga lebih murah dan kemasan yang menyerupai produk aslinya sehingga masyarakat kesulitan dalam membedakan.

Seperti yang kita ketahui, pelumas sangat berperan penting untuk mengurangi gesekan antar komponen di ruang mesin dan melindungi keausan mesin kendaraan.

Jika pelumas palsu terus digunakan, efek jangka panjang penggunaan pelumas palsu dapat menimbulkan kerusakan pada komponen mesin kendaraan.

Pemalsuan merupakan bentuk pelanggaran yang terbilang sudah
meluas di masyarakat dan cukup meresahkan. Aspelindo ikut ambil peran dalam memberikan edukasi
dan jaminan terhadap masyarakat supaya menggunakan produk asli.

“Tindakan pemalsuan ini memang marak dan harus segera diberantas untuk kepentingan keselamatan konsumen. Selain konsumen yang dirugikan, kami selaku pemilik merek dagang juga merasa dirugikan”, Sigit Pranowo menambahkan.

Tidak hanya melakukan pemalsuan, tetapi pelaku juga mampu melakukan penjiplakan atau plagiat.

Pelaku dengan mudah membuat detail produk menggunakan merek dan logo yang hampir menyerupai produk asli.

Hingga kini, pemalsuan pelumas masih didominasi di wilayah luar pulau Jawa, ungkap Sigit.

Tindakan pemalsuan ini mengakibatkan pelanggaran atas kepercayaan masyarakat terhadap pelumas asli yang sering digunakan.

Dari pemalsuan dan plagiat yang memilki banyak persamaan pokok ini
dapat dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Sigit berharap kepada semua anggotanya yang juga merupakan produsen pelumas untuk memproduksi produk terbaiknya. Untuk menghadapi pelumas palsu, agar selalu ada penindakan dan tindakan berkala.

Sementara menurut Tri Yuswidjajanto Zaenuri, Masyarakat Pelumas Indonesia (MASPI), “Agar konsumen membeli pelumas dari produsen asli dan ke bengkel yang direkomendasikan.”

Sedangkan menurut Binsar Panjaitan, Ketua Tim Pengawasan dan Penindakan Produk Logam dan Elektronik, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI, “semua pihak bisa saling mendukung, terpentingnya ada uji laboratorium produk supaya bisa lebih cepet keluar hasilnya”.

Dibagian akhir diskusi Sigit mengatakan, untuk menghadapi pelumas palsu : pertama mesti ada aturannya, kedua adanya pengawasan dan ketiga produsen terus mampu meningkatkan implementasi teknologi supaya produknya tidak mudah diduplikasi.(isn)