SinarHarapan.id – Ketua Umum Ikatan Agensi Jasa Bahasa (IKASA), Sony Novian bersama jajaran Rangga Deristaufani, Dhani Nurjaman dan ditemani Andri Manik dari HIPPI Jakbar , melakukan audiensi dengan Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Dr. Sarman Simanjorang, pada Senin, 20 Oktober 2025 di Kuningan, Jakarta.
Pertemuan ini bertujuan untuk memperkenalkan IKASA kepada APKASI serta menjajaki peluang kerja sama strategis dalam mendukung kegiatan pemerintah kabupaten di bidang komunikasi lintas bahasa dan hubungan luar negeri.
IKASA menekankan pentingnya penggunaan penerjemah dan juru bahasa yang memiliki sertifikat resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai bentuk jaminan kualitas, kompetensi profesional, dan akuntabilitas dalam kegiatan resmi pemerintah daerah.
Langkah ini sejalan dengan kebutuhan daerah dalam melaksanakan Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri (KSDPL) dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL), sebagaimana diatur dalam PP No. 28 Tahun 2018, Permenlu No. 3 Tahun 2019, dan Permendagri No. 25 Tahun 2020.
Dalam audiensi tersebut, kedua pihak membahas potensi kolaborasi di bidang:
Pelatihan dan sertifikasi SDM pemerintah daerah di bidang bahasa dan komunikasi internasional;
Penyediaan penerjemah profesional dan bersertifikat untuk kegiatan forum investasi, promosi daerah, dan kunjungan delegasi asing;
Pendampingan linguistik dalam penyusunan dokumen dan publikasi berbahasa asing; serta
Pemanfaatan teknologi linguistik berbasis AI untuk mendukung efisiensi kerja pemerintah daerah.
Kedua pihak sepakat untuk menindaklanjuti hasil pertemuan ini dengan pembentukan tim kecil dan penyusunan rancangan Nota Kesepahaman (MoU) IKASA x APKASI sebagai payung kerja sama jangka panjang.
Melalui kolaborasi ini, IKASA berkomitmen untuk menjadi mitra strategis APKASI dalam memperkuat kapasitas pemerintah kabupaten di bidang komunikasi lintas bahasa, serta memastikan bahwa setiap kerja sama internasional daerah didukung oleh penerjemah profesional yang tersertifikasi dan berstandar nasional. ***




