SinarHarapan.id – Pemerintah Australia resmi menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk hot rolled deformed steel reinforcing bar (rebar) asal Indonesia. Keputusan ini membuka kembali ruang ekspor baja nasional ke pasar Australia yang sebelumnya tertahan akibat proses investigasi.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyampaikan, penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam Termination Report yang diterbitkan Australia Anti-Dumping Commission (ADC) pada 16 Desember 2025. Dalam laporan itu, margin dumping rebar Indonesia hanya tercatat sebesar 1,3 persen, berada di bawah ambang batas de minimis sebesar 2 persen.
Dengan hasil tersebut, produk rebar Indonesia dinyatakan tidak terbukti melakukan dumping dan tidak dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
Sinyal Positif bagi Kinerja Perdagangan Baja Nasional
Menurut Mendag Budi Santoso, keputusan ADC menjadi kabar baik bagi sektor baja nasional, khususnya dalam memperkuat kinerja perdagangan luar negeri.
“Penghentian penyelidikan ini menjadi sinyal positif bagi perdagangan baja Indonesia. Kami berharap keputusan ini dapat memulihkan ekspor rebar yang sempat tertahan selama proses investigasi berlangsung,” ujar Mendag.
Ia menambahkan, terbukanya kembali akses pasar Australia akan memperkuat daya saing produk baja Indonesia di pasar Negeri Kanguru, sekaligus meningkatkan kepercayaan mitra dagang terhadap produk nasional.
Pentingnya Kepatuhan dan Kerja Sama Eksportir
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menegaskan bahwa keputusan tersebut juga memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor di tengah meningkatnya penggunaan instrumen pengamanan perdagangan global.
Tommy menekankan pentingnya kepatuhan dan kerja sama pelaku usaha Indonesia dalam menghadapi penyelidikan antidumping yang dilakukan negara mitra.
“Pemerintah secara aktif mengawal proses penyelidikan dan mendorong eksportir bersikap kooperatif dalam membela kepentingannya selama investigasi berlangsung,” kata Tommy.
Sikap Kooperatif Jadi Kunci Hasil Investigasi
Sejalan dengan itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Reza Pahlevi Chairul, mengapresiasi komitmen dan sikap kooperatif perusahaan eksportir Indonesia selama proses penyelidikan.
“Sikap kooperatif perusahaan menjadi faktor penting dalam mendukung proses penyelidikan yang objektif dan menghasilkan kesimpulan yang adil. Dalam kasus antidumping, hal ini sangat menentukan hasil akhir,” ujarnya.
Riwayat Penyelidikan dan Tren Ekspor Rebar
Australia memulai penyelidikan antidumping rebar pada 24 September 2024 dengan cakupan impor dari Indonesia, Malaysia, dan Vietnam. Bagi Indonesia, penyelidikan ini merupakan yang kedua, setelah kasus serupa pada 2017 yang berakhir pada 2018 tanpa pengenaan tindakan antidumping.
Dari sisi kinerja perdagangan, ekspor rebar Indonesia ke Australia menunjukkan tren pertumbuhan dalam periode 2020–2025. Nilai ekspor pada 2020 tercatat sebesar USD 4,7 juta, kemudian melonjak menjadi USD 31,1 juta pada 2021. Puncaknya terjadi pada 2023 dengan nilai ekspor mencapai USD 55,6 juta.
Namun, pada 2024 nilai ekspor turun menjadi sekitar USD 31 juta dan kembali melemah hingga kuartal III 2025. Penurunan tersebut diperkirakan dipengaruhi oleh ketidakpastian selama proses penyelidikan antidumping berlangsung.
Dengan dihentikannya penyelidikan ini, pemerintah berharap ekspor rebar Indonesia ke Australia dapat kembali tumbuh dan berkontribusi positif bagi kinerja perdagangan nasional.










