SinarHarapan.id – Sengketa merek minyak Kutus Kutus yang melibatkan Bambang Pranoto (Babe) dan anak angkatnya, Fazli Hasniel Sugiharto, kembali menjadi perbincangan publik setelah adanya pernyataan kontroversial dari pihak Fazli. Dalam pernyataannya, Fazli diduga mengeluarkan alibi yang menyatakan bahwa sengketa ini disebabkan oleh adanya campur tangan pihak ketiga. Namun, fakta yang ditemukan di persidangan dan penyelidikan lapangan menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
Babe, yang dikenal sebagai ayah angkat Fazli, selama ini menunjukkan sikap yang legowo dalam menghadapi permasalahan terkait merek Kutus Kutus. Namun, upaya untuk berdamai justru ditanggapi dengan serangan hukum dan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Fazli. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada usaha untuk merebut bisnis yang telah dibangun dengan kerja keras selama bertahun-tahun.
Beberapa fakta penting yang perlu diketahui publik terkait kasus ini adalah sebagai berikut:
1. Permintaan Uang Rp50 Miliar Sebelum sengketa ini dimulai, Fazli dikabarkan meminta uang sebesar Rp50 miliar dari Babe dengan alasan untuk menyerahkan hak atas merek Kutus Kutus. Namun, permintaan yang dianggap tidak rasional ini ditolak oleh Babe, yang lebih memilih untuk menjaga prinsip bisnis yang sehat. Alih-alih menerima keputusan ini, Fazli memilih jalur hukum dan menggugat dengan cara yang berpotensi merugikan bisnis keluarga.
2. Upaya Damai Ditolak Babe, sebagai ayah angkat, berusaha menyelesaikan sengketa ini secara damai dengan menawarkan kerja sama, namun segala upaya tersebut ditolak oleh Fazli. Sebaliknya, Fazli malah mengirimkan somasi kepada Babe dan agen bisnisnya, yang menyebabkan gangguan dalam produksi dan distribusi produk Kutus Kutus.
3. Dugaan Penguasaan Hak Merek Secara Sepihak Fazli mengklaim bahwa ia ingin meneruskan perjuangan ibunya, tetapi dugaan tersebut dipertanyakan. Babe menilai bahwa tindakan Fazli lebih mengarah kepada ambisi pribadi untuk menguasai bisnis yang telah dibangun oleh ayah angkatnya, bukan untuk melanjutkan warisan keluarga.
4. Pembayaran Rp18 Miliar yang Tidak Berujung Damai Fazli juga diketahui telah menerima pembayaran sebesar Rp18 miliar terkait transaksi atas tanah yang sebelumnya atas nama Babe. Meskipun sudah menerima uang tersebut, Fazli malah semakin gencar melakukan serangan dengan meluncurkan produk tandingan menggunakan merek Kutus Kutus.
5. Upaya Manipulasi dan Fitnah Babe menegaskan bahwa narasi yang dibangun oleh Fazli hanya akan menciptakan distorsi yang dapat mempengaruhi pandangan masyarakat. Babe berharap agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi sepihak dan lebih objektif dalam menilai kasus ini. Menurutnya, tindakan hukum yang diambilnya semata-mata untuk mempertahankan hak dan keadilan dalam bisnis yang telah dirintis bersama.
Saat ini, Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal bertindak sebagai penggugat dalam kasus ini, sedangkan Fazli Hasniel Sugiharto, yang mengklaim sebagai pemilik sah merek Kutus Kutus, menjadi tergugat. Kementerian Hukum dan HAM juga turut digugat dalam perkara ini.
Dari rangkaian peristiwa ini, terlihat bahwa sengketa merek Kutus Kutus bukan hanya soal warisan keluarga, tetapi juga soal upaya sistematis untuk merebut hak yang sah. Langkah hukum yang diambil oleh Babe merupakan upaya untuk melindungi keadilan dan memastikan bahwa bisnis yang dibangun selama ini tetap berada di tangan yang berhak. ***