SinarHarapan.id – Pendidikan Antikorupsi merupakan salah bentuk implementasi dari sula pendidikan yang dilakukan melalui penanaman nilai-nilai antikorupsi, sebagai salah satu strategi pemberantasan korupsi disamping strategi pencegahan dan strategi penindakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nawawi Pomolango, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Jumat (8/12/2023).
“Implementasi Pendidikan antikorupsi (PAK) pada Pendidikan formal tentu dilakukan seiring dan sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional dan Program Pembangunan Nasional,” terang Nawawi.
KPK hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Antikorupsi (Rakornas PAK) dengan tema Sinergi Membangun Pendidikan Antikorupsi, yang diselenggarakan di Hotel Bidakara Jakarta, dan disiarkan secara daring melalui media Zoom Webinar dan Youtube Official KPK RI,
Nawawi menambahkan, KPK juga secara intensif melakukan kerja sama atau kolaborasi dengan mitra strategis pendidikan, baik di tingkat pusat dan daerah untuk mendorong implementasi pendidikan antikorupsi.
“KPK menyadari bahwa pendidikan antikorupsi yang berkaitan dengan pembangunan nilai-nilai dan karakter bagi generasi penerus bangsa memerlukan kolaborasi dengan para mitra strategis, demi melahirkan generasi antikorupsi di masa depan,” ujarnya.
Untuk itu, penyelenggaraan Rakornas Pendidikan Antikorupsi menjadi penting sebagai wadah untuk bersinergi, mempertemukan seluruh mitra strategis sektor pendidikan baik tingkat pusat maupun daerah di Indonesia. Kegiatan Rakornas PAK ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023.
Rangkaian upaya ini tertuang dalam Strategi Nasional Pendidikan Antikorupsi (STRANAS PAK) yang merupakan dokumen akademis, untuk menyinergikan gerak langkah seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan pendidikan antikorupsi.
KPK melibatkan mitra strategis mulai dari hal yang paling fundamental yakni Menyusun/membangun Strategi Nasional Pendidikan Antikorupsi, juga Panduan Implementasi PAK pada tiap jenjang Pendidikan Formal.
KPK juga melakukan advokasi kebijakan/regulasi terkait PAK serta melakukan program penguatan kapasitas/pelatihan PAK kepada jejaring pendidikan. Pada level operasional, bersama dengan jejaring Pendidikan, KPK juga menyusun modul-modul pembelajaran antikorupsi untuk Pendidikan Formal dan instrumen/media pembelajaran PAK.
Sementara pada level Monitoring dan Evaluasi, KPK melakukan kegiatan monev implementasi PAK bekerjasama dengan platform Dapodik dan PD Dikti Kemendikbudristek, EMIS Kemenag, serta JAGA.id KPK. KPK turut melakukan pengukuran outcome Pendidikan antikorupsi melalui Survei Penilaian Integritas Pendidikan yang menjadi bagian dari program prioritas nasional.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana, melaporkan kegiatan ini merupakan forum berbagi untuk komunitas pendidikan dalam rangka pelaksanaan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang mengamanahi KPK untuk menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan.
“Rakornas PAK tahun ini menjadi wadah penyegaran dan penguatan kembali komitmen implementasi Pendidikan Antikorupsi yang telah dihasilkan pada Rakornas pertama pada tahun 2018,” ujar Wawan.
Dalam kegiatan Puncak Rakornas PAK 2023 ini diselenggarakan sesi talkshow dengan tema Sinergi Implementasi Pendidikan Antikorupsi dengan Kebijakan Pendidikan Nasional, sekaligus meluncurkan Panduan Implementasi Pendidikan Antikorupsi, yang berisi empat dokumen untuk 4 segmen: Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Pauddasmen), Pendidikan Tinggi (Dikti), dan pelatihan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, dilaksanakan Peluncuran dan Penyerahan Panduan Implementasi Pendidikan Antikorupsi, Penyerahan Modul Ajar dan Modul Projek Bermuatan Pendidikan Antikorupsi jenjang Pauddasmen, Pemberian Apresiasi Praktik Baik Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan, Penghargaan kepada pemenang Campus Integrity Festival serta Pertunjukan Seni Budaya.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha menyampaikan, KPK bersinergi dengan Lembaga Administrasi Negara dilakukan dengan mengintegrasikan materi antikorupsi dalam pelatihan-pelatihan manajerial yang dilaksanakan mulai dari Latsar, PKA, PKP, PKN 2 hingga PKN 1.
“Dengan adanya kerja sama yang sudah terjalin ini, masih terbuka ruang yang sangat luas untuk bekerjasama dengan lebih intens dan produktif dengan lembaga kunci. Selain itu, peran pemerintah daerah juga sangat penting, terutama dalam implementasi PAK jenjang dini, dasar dan menengah,” jelas Aida.
Puncak Rakornas PAK 2023 dihadiri oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diwakili oleh Inspektur Investigasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Lindung Saut Maruli Sirait, S.E. – Menteri Agama diwakili oleh Wakil Menteri Agama, H. Saiful Rahmat Dasuki, S.IP., M.Si., Menteri Dalam Negeri diwakili oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si., Kepala Lembaga Administrasi Negara diwakili Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN, Dr. Agus Sudrajat, S.Sos., M.A., serta Asosiasi Pimpinan PT dari PTN dan PTKIN, Asosiasi Dosen dan Guru, Badan Akreditasi Pendidikan, BPSDM, Dinas Pendidikan Provinsi /Kab/Kota, NGO/CSO/Yayasan Jejaring Pendidikan, dan Satuan Pendidikan (Sekolah dan Perguruan Tinggi) mitra program PAK 2023. (atp/infopublik)
Foto:Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nawawi Pomolango hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Antikorupsi (Rakornas PAK) dengan tema Sinergi Membangun Pendidikan Antikorupsi, yang diselenggarakan di Hotel Bidakara Jakarta, dan disiarkan secara daring melalui media Zoom Webinar dan Youtube Official KPK RI. (Dok KPK)