Nasional

BASE, Platform Penting bagi Penyelesaian Sengketa Khusus Sektor Energi

×

BASE, Platform Penting bagi Penyelesaian Sengketa Khusus Sektor Energi

Sebarkan artikel ini
Momen penting foto bersama usai penandatanganan Akta Pendirian Badan Arbitrase Sengketa Energi Indonesia (BASE) di Jakarta, awal pekan ini. (Dok/SH.ID).

SinarHarapan.id – Sektor energi Indonesia menyaksikan momen penting dengan
penandatanganan Akta Pendirian Badan Arbitrase Sengketa Energi Indonesia (BASE) di awal pekan ini. Langkah ini diharapkan dapat memberikan platform efektif bagi penyelesaian sengketa khusus di sektor energi.

Gerakan bersejarah ini mendapatkan dukungan penuh dari sejumlah asosiasi dan individu, yakni Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan (APHMET) yang diwakili Dr. Didik Sasono Setyadi, AsosiasiEnergi Surya Indonesia (AESI) yang diwakili YLB Sumaryo Hadi, Asosiasi Perusahaan Pemboran Minyak, Gas dan Panas Bumi Indonesia (APMI) yang diwakili Suprijonggo Santoso, Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) yang diwakili Raoul A Wiranatakusumah, Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA-API) yang diwakili Ezra Sibarani.

Selain Asosiasi pendukung, BASE turut didirikan oleh pendiri individu yang merupakan praktisi di bidanghukum dan energi, antara lain: Prof. Dr. Basuki Reksowibowo, Alan Frederick, Makmun Hakim Nasution,Achmad Iwa Keswara, Wisjnu Wardhana, Jou Samuel Hutajulu, Jonathan Tampubolon, Brian Manuel, K. Jimmy Yan’s, Mesianti Puspawardhany, Victor Kamang, dan Sabine P. Rohden.

Ketua Umum BASE, Jou Samuel Hutajulu, menyatakan, “Kami berharap dapat memajukan industri energisecara signifikan dengan pendirian BASE. Badan ini diharapkan menjadi sarana yang tepat dan efektif untuk menyelesaikan sengketa dengan melibatkan mereka yang memang berpengalaman di bidang energi. Ini adalah langkah proaktif dalam mendukung pertumbuhan berkelanjutan sektor energi kita.”

Badan Arbitrase Sengketa Energi Indonesia, lanjutnya, akan mengedepankan dan mematuhi prinsip-prinsip transparansi, keadilan, dan kemandirian, serta mengikuti standar internasional untuk layanan penyelesaian sengketa. BASE akan memfasilitasi layanan arbitrase, mediasi, dan penyelesaian alternatif untuk berbagai jenis sengketa di sektor energi, termasuk kontrak komersial, kemitraan, pengadaan
barang dan jasa, serta jenis kontraktual lainnya.

“Kami berharap bahwa BASE akan menjadi aset berharga bagi industri energi, membantu menciptakanindustri energi yang stabil yang sekaligus menjaga iklim investasi di sektor energi, mendukung pertumbuhan inovasi, dan diharapkan menjadi pionir forum penyelesaian sengketa di industri energi yang dapat dipercaya dan diakui di regional dan internasional,” tambah Jou Samuel Hutajulu.

Ia juga menambahkan kalau BASE berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan dan berharap dapat memainkan peran yang positif dalam penyelesaian sengketa di sektor energi.  (non)