Saksi Pelapor Bambang Irwanto Mangkir 4 Kali
SinarHarapan.id – Politisi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono, di awal pekan ini mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno. Ia datang memberikan dukungan terhadap Liliana Herawati yang diduga ada rekayasa hukum dalam perkara dugaan pemalsuan ke dalam akte otentik.
Dalam kedatangannya di PN Surabaya, Anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini langsung disambut Para Senior Karate Kyokushinkai, Tarung Derajat, dan Ju-Jitsu Indonesia guna menjadi pendukung Liliana Herawati. Tiba di ruang PN Surabaya, Ia langsung menuju ke ruang tahanan PN Surabaya dan bertemu terdakwa Liliana Herawati.
Saat bertemu Terdakwa, BHS sapaan akrabnya menyampaikan rasa keprihatinan sekaligus berusaha maksimal untuk membebaskan Liliana Herawati yang hingga 5 kali sidang saksi – saksi pelapor masih belum bisa menunjukkan bukti kesalahan Terdakwa Liliana sehingga Khaico Liliana harusnya tidak patut untuk ditahan.
Penyandang Sabuk Hitam DAN 3 ini optimis dan yakin pimpinan perguruan Kyokushinkai tidak bersalah, setelah 5 saksi pelapor yang dihadirkan jaksa yakni Erick Sastrodikoro, Hadi Susilo, Kenedy Kawulusan, Yunita Wijaya dan Tjandra Sridjaja yang selalu memberikan kesaksian tidak memiliki relevansinya dengan kasus yang didakwakannya.
“Kaicho Liliana, sampai sekarang ini belum mendapatkan satu keadilan. Padahal seluruh rakyat Indonesia semuanya mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan DUHAM pasal 10” Tegas BHS.
Yang sangat memprihatinkan ke-5 saksi tidak bisa membuktikan kesalahan Liliana dan bahkan saksi ke-6 Bambang Irwanto pun sudah 4 kali mangkir dengan alasan sakit sehingga sidang mengalami perpanjangan waktu dan Khaico Liliana di tahan menjadi semakin lama. Ini terlihat telah terjadi pelanggaran HAM karena seakan akan kondisi ini direkayasa untuk menekan kondisi phsykis Terdakwa.
“Sebagai tokoh publik dan politik Jawa Timur, saya sangat prihatin pada kondisi tersebut, kenapa masyarakat ingin mencari keadilan kok susah banget. Hanya karena Liliana ingin menanyakan hak kepemilikan uang arisan 300-san karateka warga perguruan yang sudah terkumpul ke penanggungjawab dana, kok malah yang bersangkutan di laporkan dan ditersangkakan yang tidak ada kaitannya dengan raibnya uang arisan Milyaran tersebut, yang seharusnya menjadi kasus utama yang harus dijerat hukum. Kebenaran harus di atas segala-galanya dan Kejahatan harus diberantas dimuka bumi Indonesia.”Tegas BHS.
“Ketidak hadiran saksi ke-6 dipersidangan sebanyak 4 kali bisa patut diduga sebagai bentuk pelecehan terhadap Institusi Pengadilan yang sudah menyiapkan waktu untuk persidangan termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Khaico Liliana untuk segera mendapatkan keadilan.” Kata BHS.
BHS Ketua Umum IPSI kota Surabaya mengatakan “Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dan kebenaran menjadi prinsip utama yang harus dimenangkan. Dan diharapkan di sidang Pengadilan Negeri ini Khaico Liliana bisa mendapatkan keadilan yang seadil – adilnya.”Katanya.
Sementara itu, mengenai permohonan penangguhan penahanan terdakwa liliana yang diajukan penasehat hukum ada indikasi Majelis telah melakukan pelanggaran etik.
“Ada etik yang dilanggar oleh Pengadilan, karena pada 29 Mei 2023 penasehat hukum telah melakukan permohonan peralihan penahanan. Tapi sampai masa penahanan majelis hakim selesai tidak di jawab, ini yang tidak etis” Kata juru bicara Penasehat Hukum terdakwa Abdul Wahab, SH.
Padahal, kata dia, namanya permohonan harusnya dijawab, kalau tidak dikabulkan apa alasannya. Maka kami merasa mungkin Pengadilan tidak punya alasan untuk menjawab, maka itu itu tidak dijawab.
Sekedar diketahui, sidang perkara menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik ini, sudah menghadirkan 5 orang saksi. Terakhir yang didengarkan keterangannya yakni Tjandra Sridjaja ketua umum perkumpulan Kyokushinkai Tidak ada satupun saksi yang menunjukkan bahwa Liliana bersalah bahkan terlihat saksi terindikasi mengumbar kebohongan padahal sudah disumpah.
Mengenai akta nomor 8 tertanggal 6 juni 2022, yang disebut saksi pelapor Tjandra Sridjaja telah digunakan oleh terdakwa, dibantah keras oleh Terdakwa. Karena terdakwa Liliana tidak pernah menggunakan akta no 8 tersebut.
Kemudian soal dana arisan yang disebut saksi merupakan milik Perkumpulan pun telah dibantah oleh Terdakwa yang benar adalah dana arisan bukanlah milik perkumpulan melainkan akumulasi uang hasil arisan warga perguruan dari tahun 2007 dalam bentuk arisan yang dikumpulkan oleh sekitar 300 lebih Karateka Sabuk Hitam, kata Terdakwa membantah kesaksian Tjandra Sridjaja seakan- akan uang itu adalah sumbangan dari Tjandra dan Koleganya.
Sebagaimana diketahui jumlah dana arisan yang dikelola sebagaimana versi terdakwa, uang arisan itu sebesar sekitar Rp 11 Milyar, namun saldo terakhir di rekening BCA KCP Darmo atas nama Perkumpulan lenyap dan tinggal Rp 20 juta saat dikelola pihak Tjandra Sridjaja. Kendati demikian, saksi masih berkelit sisa uang seakan akan masih senilai Rp7.9 Milyar di bank Mayapada, tetapi bukti saldonya tidak pernah dibuka dan disampaikan sebagai pertanggungjawaban pihak Tjandra Sridjaja sampai dengan saat ini. (non)