SinarHarapan.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung melaksanakan bimbingan teknis kepada petugas Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) Desa Candiroto di ruang pertemuan Kantor BNNK Temanggung, yang dilaksanakan selama tiga hari, Rabu- Jumat (10-12/5/2023).
Ketua BNNK Temanggung, AKBP Triatmo Hamardiyono membuka kegiatan ini dan menjelaskan bahaya penyalahgunaan narkoba yang tidak terlihat, pergerakannya masif terus terjadi.
Selain itu, juga dijelaskan jenis narkotika yang berbahaya, tidak hanya sabu-sabu atau sejenisnya dengan harga yang mahal, namun yang lebih berbahaya di kalangan anak muda adalah narkoba dengan harga murah meriah.
Kebijakan pemerintah, dalam hal ini BNN tidak mempidanakan semua penyalahguna narkoba, namun akan dipilah sesuai hasil asesment oleh tim asesment terpadu yang terdiri dari Ketua BNNK, jaksa pidana umum, penyidik Polri, dokter dan psikolog.
Kebijakan pemerintah, dalam hal ini BNN tidak mempidanakan semua penyalahguna narkoba, namun akan dipilah sesuai hasil asesment oleh tim asesment terpadu yang terdiri dari Ketua BNNK, jaksa pidana umum, penyidik Polri, dokter dan psikolog.
Selain itu, Ketua BNNK juga menyampaikan, bahwa rehabilitasi sukarela yang dilaporkan ke Kantor BNNK akan memfasilitasi rehabilitasi dan tidak akan menjalani proses hukum sepanjang hasil dari asesment merupakan bukan bagian dari jaringan narkoba.
“Kalau lapornya ke kita, saya akan memberikan jaminan tidak akan kita proses hukum, yang penting dilakukan asesment, dia bukan jaringan,” jelasnya.
Pelaksanaan IBM sudah dilaksanakan sejak 2021 yang merupakan salah satu bagian program “Desa Bersinar”.
Untuk layanan IBM merupakan layanan intervensi yang dilakukan oleh, untuk, dan dari masyarakat, yaitu pengguna narkoba yang resikonya masih ringan.
Pada Tahun 2023, BNNK Temanggung membentuk dua Desa IBM, yaitu di Desa Wanutengah, Kecamatan Parakan dan Desa Candiroto, Kecamatan Candiroto dengan total 10 agen yang terbentuk.
Selama bimtek, peserta akan mendapatkan materi penanganan penyalahgunaan narkoba, skrining terhadap klien, sosialisasi terhadap masyarakat, pemetaan, penjangkauan, membekali agen pemulihan dengan materi-materi Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) terkait pengetahuan dasar adiksi narkoba dan materi perilaku hidup sehat. (atp/infopublik)