SinarHarapan.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Hamsul yang merupakan buronan tindak pidana penipuan investasi bodong koin kripto.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan buronan asal Kejaksaan Negeri Makassar ini diamankan di Perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.
“Hamsul HS (40 Tahun) yang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan modus menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital bodong berupa koin crypto, hingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp5,9 miliar,” kata Soetarmi dalam keterangan yang diterima InfoPublik di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Perbuatan terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 180 K/Pid/2023 tanggal 09 Februari 2023, terpidana Hamsul harus menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan kurungan penjara.
Ia menegaskan bahwa Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Leonard pun menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (atp/infopublik)