SinarHarapan.id – Direktur Utama PT Williams Internasional Jaya, Ristiana Achlan yang di wakili Kuasa Hukumnya ST. LUTHFIANI SH dkk dari kantor lawfirm IST & JR Partnerts, melaporkan Caleg DPRD Karawang dari PDIP dengan dugaan penggelapan beberapa unit Truk Tronton dan mitsubishi xpander

Kendaraan Truk Tronton dan mitsubishi xpander milik PT WIJ, Diduga di gelapkan oleh caleg DPRD Karawang dari partai PDIP yang sebelumnya di parkirkan di Pool milik terlapor dan diamanahkan untuk menjaga unit tersebut.

Kuasa Hukum, PT. WIJ melaporkan caleg dprd karawang pada tangggal 14 Agustus 2023 di BARESKRIM POLRI, sang caleg diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

Kuasa hukum PT. WIJ, St. Luthfiani akhirnya melaporkan tindak pidana ini karena selama ini kami sudah melakukan pendekatan persuasif ke Caleg DPRD Karawang ini, namun beliau selalu memberikan alasan tidak jelas dan menutup keberadaan unit tronton dan mitsubishi xpander milik PT. WIJ, malah Ristiana Achlan sebagai direktur PT WIJ pernah diminta sejumlah dana sebagai syarat untuk memperlihatkan unit dan setelah janji permintaan dipenuhi bukannya namun kembali lagi janji hanya sekedar janji, mobil tidak kembali uang pun tidak kembali.

Ristiana menuturkan, dugaan penggelapan ini baru mulai dicurigai sejak awal tahun 2023 dimana mobil-mobil yang dimilikinya tidak pernah diperlihatkan lagi dengan segala macam alasan.

Sang Caleg, kata Kuasa Hukum menggunakan alibi mengamankan truk tronton disuatu tempat yang tidak pernah di katakan lokasinya kepada Ristiana.Truk yang di duga di gelapkan mencapai kurang lebih 30 unit jika di hitung kerugian akibat digelapkan truk Hino dan mobil xpander itu mencapai Rp 30 M.

Kuasa hukum menduga Caleg ini sudah dari awal sudah merencanakan perbuatannya, karen caleg ini sangat baik kepada Ristiana Achlan termasuk menawarkan jasa mengambil unit-unit trontor dari luar kota dengan biaya minim dengan alasan sang caleg ini akan ikut membiayai, sehingga direktur utama PT. WIJ ini sangat percaya kepada sang caleg tersebut.

“Saya sangat percaya dengan sang Caleg ini sejak awal smpai saya di sadarkan kuasa hukum saya karena terus dijanji, dan ternyata sang Caleg ini juga merupakan residivis di kasus yang sama jadi saya rasa dia sudah lihai dengan apa yang dia lakukan ke Ristiana saat ini”

Kuasa Hukum menuturkan permasalahan ini bermula saat PT. WIJ menyewa lahan pool dan kantor di alamat terduga pelaku dan Ristiana achlan mengamanahkan agar menjaga unit tronton miliknya dengan upah 10 juta perbulan, namun karena PT. WIJ saat itu tutup karena ada masalah dan seluruh karyawan di rumahkan, maka truk unit tidak dipantau secara langsung lagi oleh karyawan PT. WIJ lagi dan Ristiana percaya ke sang caleg bahwa truk akan aman.
Namun unit yang awalnya sudah terparkir di lahan yang sebelumnya di sewa, terlihat dipindahkan sedikit demi sedikit dengan alasan mobil di pindahkan ke lokasi yang lebih aman, karena masih percaya Ristiana Achlan tidak bertanya dipindahkan kemana unit saat itu.
Namun sejak tahun 2023 karena PT. WIJ ingin beroperasional lagi maka Ristiana lebih intens menanyakan posisi unit namun Si caleg ini hanya berjanji dan terus berjanji dan selalu menyatakan unit aman 1000%.

Kami Kuasa Hukum PT. WIJ pun sudah mencoba persuasif namun hasil tetap sama yaitu hanya dapat janji.
Dan karena tidak mencapai titik terang saat persuasif makanya kami putuskan untuk laporkan permasalahan ini di Mabes POLRI.
Kuasa Hukum berharap agar permasalahan ini bisa diperhatikan melihat terduga pelaku adalah seorang Caleg DPRD Karawang dari partai besar di Indonesia, dan klien saya bisa mendapatkan kembali haknya. ***