Rektor Universitas Lampung: Lusmeilia Afriani. (Dok/SH.ID).

SinarHarapan.id – Sebelumnya sudah sempat diberitakan kalau berdasarkan hasil temuan oleh DPP Komite Pemantau Pelelangan Proyek Pemerintah (KP4) Provinsi Lampung diketahui bahwa proses tender proyek di Unila (Universitas Lampung) punya cukup banyak masalah.

“ Temuan kami di proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Laboratorium Pendidikan Karakter (Al Wasii) tahun 2023 diduga ada kongkalikong dengan suami Rektor dan Ma’ruf Amril Siregar selaku PPK diduga kuat double job,“ ungkap Ketua Umum KP4, Ardho Adam Saputra, SE diruang kerjanya, pekan lalu, dalam rilis yang diterima redaksi.

Menurut Ardho, Tugas Pokok dan kegunaan PPK diatur dalam Perpres No.54 Tahun 2010 Tentang Penunjukan Barang dan jasa Pemerintah yang telah diubah dalam Perpres No.16 Tahun 2018.

”Jadi apa yang telah dilakukan oleh Ma’ruf Amril Siregar selaku PPK itu jelas melanggar Peraturan Presiden dan harus dicopot, karena ini akan merusak citra dari Universitas kebanggaan masyarakat Lampung ini,” tuturnya.

Menurutnys, Ma’ruf Amril Siregar selain menjabat sebagai PPK Tender juga merangkap sebagai Direktur pengelolaan usaha.

”Termasuk GSG, Wisma, Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kolam renang. Dan didalam bagian usaha ini, mereka kan menerima uang penerimaan, jelas ini terlarang. Kemudian dia (Ma’ruf Amril Siregar red) juga menjabat sebagai Kapuslip di LPPN (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat). Kemudian, beliau juga menjabat sebagai Ketua Tim SDGS (Sustainble Development Goals).

Dengan jabatan segitu banyak ini dia (Ma’ruf Amril Siregar red) tak layak lagi sebagai PPK. Dan dalam aturan sudah jelas bahwa PPK-SKPD tak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK. Jika hal ini dibiarkan, hasil tender lelang cacat hukum, ” tegas Ardho.

Hasil temuan tim investigasi KP4 dilapangan, menurut Ardho untuk paket PL diduga sudah dikondisikan oleh orang dalam di Fakultas Teknik.

Dalam wawancara selanjutnya Ketua Umum KP 4 Ardho Adam Saputra, SE menggaris bawahi bahwa proyek di Unila yang bersifat Penunjukan Langsung (PL) ada 40 paket, dan dalam pelaksanaannya juga diduga telah mengangkangi Perpres Nomor 17 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang wajib melalui Aplikasi SiRUP (sistem) informasi rencana umum pengadaan berbasis web), dan melainkan disini justru dikuasai secara monopoli yang difasilitasi oleh PPK.

“Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk dapat melakukan pemeriksaan baik secara administrasi maupun secara fisik atas pelaksanaan proyek penunjukan langsung ini yang diduga kuat melanggar berbagai aturan serta berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Ardho Adam Saputra, Kamis (25/7/2024).  (non)