SinarHarapan.Id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan, e-Wallet (dompet digital) berpotensi menjadi sarana baru praktik politik uang menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Demikian disampaikan Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI, Bachtiar Baetal, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (9/12/2023).
Bachtiar mengatakan, narasi politik uang kerap kali muncul pada setiap perhelatan Pemilu, termasuk praktik politik uang menggunakan sarana e-Wallet pada kontestasi Pemilu 2024.
“Praktik politik uang, kini semakin banyak bentuknya. Salah satunya adalah politik uang menggunakan sarana dompet digital atau e-Wallet,” kata Bachtiar.
Bachtiar mengatakan, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum mengatur secara spesifik terkait sarana politik uang melalui e-Wallet.
Meski begitu, penggunaan e-Wallet sebagai sarana politik uang dapat diatur melalui surat edaran atau surat keputusan, termasuk menggandeng para penyedia jasa e-Wallet untuk mencegah terjadinya politik uang pada Pemilu 2024.
“Bawaslu RI akan memasukkan masalah ini dalam kajian indeks kerawanan pemilu (IKP). Hal paling dekat yang bisa dilakukan adalah melibatkan masyarakat melalui penerapan pengawasan partisipatif,” katanya.
Bachtiar menegaskan, Bawaslu sudah melakukan pemetaan-pemetaan hingga tingkat bawah terkait potensi-potensi yang bisa saja terjadi pada Pemilu 2024, sehingga pengawas di setiap tingkatan bisa melakukan pencegahan terlebih dahulu.
Misalnya, Bawaslu telah melakukan pencegahan praktik politik uang melalui sekolah kader pengawas partisipatif (SKPP), termasuk program desa sadar pengawasan dan anti-politik uang.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama mencegah masifnya praktik politik uang dalam Pemilu 2024 maupun setelahnya,” katanya.
Bachtiar mengatakan, Pemilu di Indonesia merupakan Pemilu yang kompleks. Menurutnya persoalan yang akan dihadapi saat Pemilu 2024 diyakini akan sama dengan Pemilu 2019. Hal itu karena undang-undang yang dipakai untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 masih sama dengan penyelenggaraan Pemilu 2019 yaitu UU Nomor 7 tahun 2017. (atp/infopublik)
Foto: ANTARA